• Kamis, 16 Januari 2025

Ombudsman RI Lakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Dinkes Way Kanan

Kamis, 04 Juli 2019 - 13.57 WIB
70

Kupastuntas.co, Way Kanan - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Way Kanan, Kamis (04/07/2019).

Penilaian kepatuhan ini dilaksanakan oleh Ombudsman di beberapa SKPD yang memiliki pelayanan publik secara langsung terhadap masyarakat, salah satunya Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kepala Dinkes Way Kanan, Anang Risgiyanto, menjelaskan bahwa setiap produk pelayanan yang diberikan oleh Dinkes selaku instansi penyelenggara pelayanan, memiliki komponen standar pelayanan seperti mekanisme, persyaratan pelayanan, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, mekanisme dan sarana pengaduan, serta beberapa komponen lainnya yang diamanahkan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Setiap komponen standar pelayanan tersebut terpublikasi dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat selaku pengguna pelayanan," terangnya.

Anang melanjutkan, penyelenggaraan standar pelayanan adalah hal paling standar karena merupakan tolak ukur penyampaian pelayanan. "Jika standar pelayanan saja tidak ada, bagaimana pelayanan yang diberikan bisa berkualitas.

"Saya sangat berharap, hasil dari penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman ini tidak berada di zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang, apalagi di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, tetapi berada di zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi. Sehingga dapat lebih meningkatkan kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dalam memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas," tutupnya. (Sandi)

Editor :