Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Lamteng Berhasil Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dua Orang atas nama Soni (30) dan Ersan warga Kampung Lempuyang Bandar Dusun Kecamatan Way Pengubuan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres lampung Tengah.
Kedua pelaku ditangkap hari kamis (04/07/2019) jam 01.00 WIB di warung makan Pak Kadut Kampung BTN Kecamatan Way Pengubuan, saat menunggu pembeli untuk bertransaksi narkoba.
“Saat bertransaksi dan hendak mengambil bungkusan plastik di jaketnya, pelaku langsung ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dan kedua pelaku tidak berkutik saat pembelinya adalah Polisi yang menyamar,” Kata Kasat Reserse Narkoba polres Lamteng Iptu Dailami.
Setelah dilakukan penggeledahan di kantong jaket ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu buah kotak rokok merek Pro Mild.
Selanjutnya pelaku Soni dan Ersan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani pemeriksaan dan dibuat Laporan Polisinya dengan Nomor LP /829-A/VI/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 04 Juli 2019.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Soni dan Ersan di Jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas Kasat Reserse Narkoba Iptu Dailami, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma. (Towo)
Berita Lainnya
-
PT SMI Beri Pinjaman Rp 110 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Lampung Tengah
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Usulkan Program Sosial dan Pendidikan ke Kementerian Sosial
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Kasus Kekerasan di Lampung Tengah Naik, Kasus Narkotika Turun
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
5.094 Tenaga Non-ASN di Lampung Tengah Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 09 Oktober 2025