Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Lamteng Berhasil Bekuk Dua Pengedar Narkoba
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dua Orang atas nama Soni (30) dan Ersan warga Kampung Lempuyang Bandar Dusun Kecamatan Way Pengubuan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres lampung Tengah.
Kedua pelaku ditangkap hari kamis (04/07/2019) jam 01.00 WIB di warung makan Pak Kadut Kampung BTN Kecamatan Way Pengubuan, saat menunggu pembeli untuk bertransaksi narkoba.
“Saat bertransaksi dan hendak mengambil bungkusan plastik di jaketnya, pelaku langsung ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dan kedua pelaku tidak berkutik saat pembelinya adalah Polisi yang menyamar,” Kata Kasat Reserse Narkoba polres Lamteng Iptu Dailami.
Setelah dilakukan penggeledahan di kantong jaket ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu buah kotak rokok merek Pro Mild.
Selanjutnya pelaku Soni dan Ersan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani pemeriksaan dan dibuat Laporan Polisinya dengan Nomor LP /829-A/VI/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 04 Juli 2019.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Soni dan Ersan di Jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas Kasat Reserse Narkoba Iptu Dailami, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma. (Towo)
Berita Lainnya
-
Dua Prajurit TNI Gagalkan Aksi Penjambretan di Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
KPK Periksa Sekwan DPRD Lampung Tengah, Dalami Dugaan Suap Proyek Era Ardito Wijaya
Rabu, 04 Februari 2026 -
Ramp Check Angkutan Umum Warnai Ops Keselamatan Krakatau 2026 Polres Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
Gaji dan Tunjangan DPRD Lampung Tengah Sedot APBD 2026 Sebesar Rp 28,9 Miliar
Selasa, 03 Februari 2026









