• Senin, 12 Mei 2025

Enam Rencana Aksi Transparansi dan Keterbukaan Anggaran Pemkot Bandar Lampung

Selasa, 02 Juli 2019 - 15.45 WIB
53

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterbukaan dan transparansi penggunaan anggaran daerah, pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung (Balam) akan menerapkan enam konsep rencana pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkot Bandar Lampung diantaranya E-Planning, E-Budgeting, dan perizinan melalui online.

Hal tersebut disampaikan Walikota Bandar Lampung Herman H.N saat menggelar rakor dan suverpisi rencana aksi program pemberantasan korupsi dan penagihan piutang pajak bermasalah di lingkungan pemkot Bandar Lampung bersama KPK RI di ruang tapis berseri Pemkot Balam, Selasa (02/07/2019).

Herman menerangkan, rapat monitoring centre of prevention (MCP) KPK merupakan langkah pembinaan dan satu upaya pencegahan korupsi serta penguatan tata kelola keuangan daerah.

"Sehingga melalui aplikasi ini, pemerintag daerah dapat menyampaikan laporan keuangan tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk monitoring," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Herman, sistem aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat mengetahui anggaran yang diserap dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Hal ini juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan KPK terkait pelaksanan undang-undang keterbukaan publik.

Untuk itu Pemkota Bandar Lampung melakukan enam rencana aksi pemberantasan korupsi diantaranya, e-Planning, e-budgeting, perizinan online, restrukturisasi unit layanan pengadaan barang dan jasa, penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), dan pemberian tunjungan kinerja berdasarkan kelas jabatan.

"Dengan begitu, diharapkan melalui progres rencana aksi jnj, dapat mendorong terciptanya keterbukaan informasi publik yang transparan," tandasnya. (Sule)

Editor :