Digeruduk Masyarakat Soal Izin PT Rajamix, Kepala DPMPPTSP Pastikan Pelayanan Perizinan Tak Terganggu
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Kemuakhian Masyarakat IKAM Lampung menggelar aksi unjukrasa di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan, Selasa (02/07/2019).
Kedatangan puluhan masyarakat itu mempertanyakan soal aktivitas PT Radja Mandala Infra Sarana (RajaMix) di Desa Waygalih, Kecamatan Tanjungbintang, yang disinyalir belum mengantongi izin namun sudah beroperasi.
Massa menuding, ada kongkalikong antara pihak perizinan dengan pihak perusahaan, sehingga perusahaan yang bergerak di bidang batching plant itu beroperasi tanpa mengantongi izin.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala DPMPPTSP Martoni Sani menuturkan, bila pihaknya bersama tim BKPRD telah melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali agar perusahaan itu tidak beraktivitas sebelum mengantongi izin.
"Kesepakatan kita (Tim BKPRD) tidak akan mengeluarkan izin untuk perusahaan itu. Karena aktivitas mereka melanggar aturan tata ruang. Yang mana, desa itu masuk dalam wilayah tata ruang perdagangan, jasa dan pemukiman bukan wilayah industri," jelasnya.
Namun demikian, Martoni menegaskan, aksi unjukrasa masyarakat tersebut tidak akan menghentikan aktivitas pelayanan perizinan di kantor DPMPPTSP. Pasalnya, hal itu dapat mengganggu iklim investasi di kabupaten berjuluk Gerbang Sumatera itu.
"Saya tegaskan ke kawan-kawan, pelayanan tetap berjalan. Walau di demo, proses pelayanan tidak terputus, jangan sampai ini menggangu investasi di sini," ucap Martoni.
Pihaknya pun merasa bersyukur adanya aksi unjuk rasa masyarakat tersebut, karena hal itu dapat dijadikan bahan oleh tim BKPRD untuk menutup aktivitas perusahaan PT Radja Mandala Infra Sarana.
"Jelas, ini akan kita jadikan rekomendasi dalam rapat bersama tim BKPRD untuk menghentikan aktivitas perusahaan itu," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan DPMPPTSP Lampung Selatan Heri menyatakan bila, aktivitas perusahaan itu sudah berjalan sejak 1-2 bulan terakhir.
"Memang sudah berjalan, kita juga sudah melayangkan surat teguran 1-2-3 agar pihak perusahaan menghentikan aktivitasnya. Dengan dilakukannya demo tadi, tinggal tim BKPRD akan melakukan eksekusi," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lamsel Bakal Panggil DPMPTSP dan SPPG Soal Keracunan dan Dapur MBG Tak kantongi SLHS
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Penumpang Kapal Terjun ke Laut di Sekitar Perairan Sangiang
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Kalianda Lamsel, SPPG Belum Kantongi SLHS
Jumat, 05 Desember 2025 -
Enam Siswa SMPN 2 Kalianda Diduga Keracunan MBG, 4 Diantaranya Harus Dirawat di RS
Rabu, 03 Desember 2025









