Tujuh Komisioner KPU Lampung Siap Hadir dan Berikan Klarifikasi di Sidang DKPP Mendatang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 118-PKE-DKPP/VI/2019 dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dan KPU Lampung Timur serta Bawaslu Lampung timur di Polda Lampung, pada Kamis (04/07/2019) mendatang.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menerangkan sidang DKPP dengan teradu KPU Lampung dan KPU Lampung Timur terkait persoalan perintah KPU Lampung kepada KPU Lampung Timur untuk mengoreksi hasil pleno di kecamatan Batanghari Nuban.
"Iya kalau tidak ada perubahan, sidang tersebut dilaksanakan pada 4 Juli 2019 di Mapolda Lampung, dan dipimpin langsung oleh Dr. Alfitra Salam," ungkapnya melalui pesan Whatshap, Senin (01/06/2019).
Nanang juga menegaskan, pihaknya akan hadir bersama 6 komisioner lainnya, yakni Handy Mulya Ningsih, M. Tio Aliyansah, Sholihin, Ahmad Faudzan, Erwan Bustami, dan Antoniyus untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi dengan jujur.
"Terkait apa yang akan disampaikan, belum waktunya ya, silahkan hadir di persidangan terbuka untuk mendengarkan jawaban KPU dan jawaban akan disampaikan dalam sidang DKPP," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Sistem Informasi Universitas Teknokrat Indonesia Jalani Magang Berdampak di Bank Syariah Indonesia KCP Antasari
Senin, 08 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Tanjung Karang Bantu Pengobatan Balita Penderita Jantung Bawaan
Senin, 08 Juni 2026 -
Marak Aksi Main Hakim Sendiri, Polisi Diminta Rajin Patroli
Senin, 08 Juni 2026 -
Inflasi Tahunan Lampung Terendah Nasional, Hanya 1,94 Persen
Senin, 08 Juni 2026








