Tujuh Komisioner KPU Lampung Siap Hadir dan Berikan Klarifikasi di Sidang DKPP Mendatang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 118-PKE-DKPP/VI/2019 dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dan KPU Lampung Timur serta Bawaslu Lampung timur di Polda Lampung, pada Kamis (04/07/2019) mendatang.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menerangkan sidang DKPP dengan teradu KPU Lampung dan KPU Lampung Timur terkait persoalan perintah KPU Lampung kepada KPU Lampung Timur untuk mengoreksi hasil pleno di kecamatan Batanghari Nuban.
"Iya kalau tidak ada perubahan, sidang tersebut dilaksanakan pada 4 Juli 2019 di Mapolda Lampung, dan dipimpin langsung oleh Dr. Alfitra Salam," ungkapnya melalui pesan Whatshap, Senin (01/06/2019).
Nanang juga menegaskan, pihaknya akan hadir bersama 6 komisioner lainnya, yakni Handy Mulya Ningsih, M. Tio Aliyansah, Sholihin, Ahmad Faudzan, Erwan Bustami, dan Antoniyus untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi dengan jujur.
"Terkait apa yang akan disampaikan, belum waktunya ya, silahkan hadir di persidangan terbuka untuk mendengarkan jawaban KPU dan jawaban akan disampaikan dalam sidang DKPP," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’
Minggu, 15 Maret 2026 -
Noviyanti Fitri Raih Juara KTIQ STQ, Prestasinya Perkuat Akreditasi Fakultas Psikologi Islam UIN RIL
Minggu, 15 Maret 2026 -
Ketika OTT KPK Mengubah Lebaran Tiga Bupati
Minggu, 15 Maret 2026 -
Hadiri Pesta Bona Taon Sinaga, Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Batak Jaga Persatuan dan Taat Hukum
Minggu, 15 Maret 2026



