• Rabu, 27 November 2024

DPRD Lambar Ajukan Dua Ranperda

Senin, 01 Juli 2019 - 14.32 WIB
44

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengajukan dua Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda) Kebun Raya Liwa (KRL) dan penyelenggaraan kabupaten tangguh bencana.

Anggota badan legislasi DPRD Lambar, Harun Roni ketika membacakan nota pengantar ranperda inisiatif DPRD Lambar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (01/07/2019) mengatakan bahwa DPRD memiliki 3 fungsi utama yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan atau controlling.

"Sebagai langkah kongkrit, atas nama lembaga legislasi dan melihat peluang yang diamanatkan oleh peraturan, maka DPRD merumuskan, menyusun dan mengajukan ranperda tentang ranperda kabupaten tangguh bencana dan raperda tentang KRL", kata Harun.

Dijelaskan Harun, proses pembentukan perda sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan berangkat dari realita yang ada dalam masyarakat. Realita tersebut bisa berupa aspirasi yang berkembang maupun tuntutan atas kepentingan perubahan-perubahan.

Sedangkan tujuan raperda tersebut lanjut Harun, yaitu untuk merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan raperda, pertimbangan filosofi, sosiologis, dan yudiris, merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, merumuskan regulasi spesifik dari permasalahan penanggulangan bencana, dan merumuskan tentang batasan kewenangan hak dan kewajiban, begitu pula dengan KRL.

"Demikian raperda inisiatif DPRD kami sampaikan untuk dapat dibahas dan disahkan menjadi perda. Atas nama DPRD Lambar kami mengucapkan termakasih atas dukungan Pemkab Lambar", tutup Harun. (Iwan)

Editor :