Disdik Lamsel Sanksi Tegas Sekolah yang Lakukan Perpeloncoan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau, agar pihak sekolah untuk jenjang SD dan SMP untuk tidak melakukan tindakan perpeloncoan terhadap siswa didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (01/07/2019).
Menurut Thomas, pelaksanaan masa orientasi sekolah (MOS) hendaknya dijadikan sarana masa-masa pengenalan lingkungan sekolah yang bersifat edukatif dan kreatif.
"Intinya pelaksanaan MOS harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Disana sudah diatur tidak boleh ada perpeloncoan," kata Thomas.
Pihaknya tidak akan segan-segan akan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak sekolah yang masih melakukan aksi perpeloncoan tersebut.
"Kalau ada kita panggil, dan kita berikan sanksi tegas," ucap Thomas. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Arus Balik H+6 Lebaran 2026 Mulai Melandai, Penyeberangan Bakauheni Tembus 1,1 Juta Penumpang
Minggu, 29 Maret 2026 -
Kapolri: Angka Kecelakaan Saat Mudik Turun 7,8 Persen
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Kapolri Pantau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Ini Pengarahannya
Sabtu, 28 Maret 2026 -
543.440 Pemudik Sudah Kembali ke Jawa, ASDP Pastikan Arus Balik Tetap Terkendali
Sabtu, 28 Maret 2026








