Disdik Lamsel Sanksi Tegas Sekolah yang Lakukan Perpeloncoan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau, agar pihak sekolah untuk jenjang SD dan SMP untuk tidak melakukan tindakan perpeloncoan terhadap siswa didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (01/07/2019).
Menurut Thomas, pelaksanaan masa orientasi sekolah (MOS) hendaknya dijadikan sarana masa-masa pengenalan lingkungan sekolah yang bersifat edukatif dan kreatif.
"Intinya pelaksanaan MOS harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Disana sudah diatur tidak boleh ada perpeloncoan," kata Thomas.
Pihaknya tidak akan segan-segan akan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak sekolah yang masih melakukan aksi perpeloncoan tersebut.
"Kalau ada kita panggil, dan kita berikan sanksi tegas," ucap Thomas. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Tragedi KDRT Berujung Maut, Menantu Bunuh Mertua di Jati Agung Lampung Selatan
Senin, 20 April 2026 -
Tes DNA Bongkar Fakta Kasus Rudapaksa di Sidomulyo Lamsel, Kakek Kandung Jadi Tersangka
Sabtu, 18 April 2026 -
Polisi Bekuk Pencuri Uang Rp20 Juta di BRI Link Sidomulyo Lampung Selatan
Jumat, 17 April 2026 -
Diduga Salah Injak Gas, Mobil di Natar Lamsel Tewaskan Pengendara Motor
Jumat, 17 April 2026








