Disdik Lamsel Sanksi Tegas Sekolah yang Lakukan Perpeloncoan

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau, agar pihak sekolah untuk jenjang SD dan SMP untuk tidak melakukan tindakan perpeloncoan terhadap siswa didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (01/07/2019).
Menurut Thomas, pelaksanaan masa orientasi sekolah (MOS) hendaknya dijadikan sarana masa-masa pengenalan lingkungan sekolah yang bersifat edukatif dan kreatif.
"Intinya pelaksanaan MOS harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Disana sudah diatur tidak boleh ada perpeloncoan," kata Thomas.
Pihaknya tidak akan segan-segan akan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak sekolah yang masih melakukan aksi perpeloncoan tersebut.
"Kalau ada kita panggil, dan kita berikan sanksi tegas," ucap Thomas. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Rehab Jembatan Way Kuripan Lamsel, Lalu Lintas Dialihkan Dua Jam, Proyek Rp 25 Miliar Tanpa Papan Informasi
Kamis, 11 September 2025 -
Komisi IV DPRD Lamsel Panggil Disdik Terkait Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 1 Kalianda
Selasa, 09 September 2025 -
Diduga Potong Gaji Aparat dan Intervensi Pilkada, Kades Hara Banjar Manis Lamsel Didesak Mundur
Senin, 08 September 2025