• Minggu, 11 Mei 2025

Dihukum Penjara, Terpidana KDRT di Lamteng Mendadak Sakit

Senin, 01 Juli 2019 - 07.20 WIB
213

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejri) Gunung Sugih, Lampung Tengah, telah mengeksekusi Harizon Cintra (34) yang merupakan pemilik Toko Besi Asia Bandar Jaya. Harizon adalah terpidana Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak tanggal 12 Juni 2019.

Dari informasi yang didapat, sejak dieksekusi, hingga kini terpidana belum masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tapi berada di rumah sakit Yukum Medikal Center, Bandar Jaya pada Jumat (28/06/2019).

Berdasarkan penelusuran, Harizon Cintra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan banding PT Tanjungkarang pada 5 Maret 2019.

“Ya benar terpidana sudah dieksekusi,” kata Kasi Pidum Kejari Gunung Sugih, Marwan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/06/2019).

Harizon dieksekusi pada tanggal 12 Juni 2019. Namun saat tiba di Lapas Gunung Sugih, dengan alasan kesehatan, terpidana Harizon harus dirawat di RSUD Demang Sepulau Raya. Sempat 10 hari di sana, terpidana kemudian dipindah ke Rumah Sakit Yukum Medikal Center (YMC).

“Ya, karena dia (Harizon) sakit, dan mesti harus dirujuk ke Rumah Sakit. Nanti saya coba cek lagi ya,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus Harizon bermula atas laporan Meni, istri terpidana yang menjadi korban KDRT sekitar bulan Juni 2018. Kasus tersebut diproses di Polsek Terbanggi Besar, dan selama dalam proses hukum berjalan tidak pernah ditahan bahkan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21). Akhirnya putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Harizon. Tidak terima, Harizon banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, namun PT menguatkan putusan PN Gunung Sugih dan memerintahkan segera dieksekusi. (Oscar)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 01 Juli 2019 dengan judul "Terpidana KRDT Mendadak Sakit Sebelum Masuk Lapas"

Editor :