• Minggu, 12 Januari 2025

Beli HP Pakai Uang Palsu, Warga Tanggamus Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

Jumat, 28 Juni 2019 - 11.23 WIB
342

Kupastuntas.co, Pringsewu - Polsek Pringsewu Kota, Polres Tanggamus mengamankan Erlan (21) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, KabupatenTanggamus atas kejahatannya yang telah mengedarkan uang palsu.

Dari tangan tersangka yang berprofesi buruh tersebut turut diamankan Rp1.250.000,- uang palsu dengan rincian 25 lembar pecahan 50 ribuan.

Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran uang palsu dalam transkasi pembelian handphone di Pendopo Pringsewu pada Rabu (26/06/2019) malam.

"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pencarian, tersangka berhasil ditangkap di Pasar Pringsewu pada Kamis (26/06/2019) pukul 00.30 WIB", ungkap Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (28/06/2019) pagi.

Kompol Eko Nugroho mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu berupa 13 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri yang sama "GBG349224" dan 12 belas pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri yang sama "nBJ7624".

"Jadi ada sesuatu mencolok dimana 25 lembar uang palsu tersebut hanya memiliki 2 nomor seri yakni 12 lembar serinya sama dan 13 lembar lainnya sama juga", kata Kompol Eko Nugroho.

Kompol Eko menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu tersebut merupakan milik pelaku lain berinisial Y. Pemberian uang palsu oleh Y dengan mengiming-imingi tersangka sejumlah uang asli asalkan mau membelikan handphone dengan uang palsu Rp1.250.000,- dengan cara COD-an di Pendopo Pringsewu.

"Dari pembelian handphone tersebut, terungkap sang pembeli menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah palsu kemudian melaporkan ke Polsek Pringsewu Kota," jelasnya.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti berupa uang palsu tersebut, 1 handpone Xiaomi tipe 4A warna gold dan 1 unit handpone Samsung Grand duo prime diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas tindak pidana menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang kertas yang diketahuinya palsu, pelaku dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Terhadap Y, masih dalam pengejaran dan di tetapkan DPO," pungkasnya.

Dalam keteranganya, tersangka mengaku hanya disuruh oleh rekannya Y dan diberi uang palsu Rp1.250.000,-, bahkan ia juga tahu bahwa uang tersebut palsu, untuk membeli handphone dengan cara COD Pringsewu, dan setelah itu akan diberikan imbalan uang asli.

Menurutnya, uang palsu sebanyak itu dibayarkan untuk pembelian HP Xiomi A4 seharga Rp770 ribu, lantas sisanya disimpan dalam kantongnya.

"Uangnya dari kawan saya, ya saya tau palsu, teman saya minta dibelikan handphone, kalo sudah dapat handphone nanti saya baru dibayar Rp200 ribu uang asli," ucapnya dihadapan penyidik. (Manalu)

Editor :