LBH Suara Keadilan Minta Polda Proses Oknum Caleg di Lampura Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Setelah melaporkan temuan atas dugaan oknum calon anggota legislatif (Caleg) menggunakan ijasah palsu ke Polda Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan menggelar konferensi pers dan meminta kasus itu segara diproses.
Sebagaimana disampaikan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan, Ansori, bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dapat agar segera mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan Ijazah oleh oknum caleg DPRD terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Lampung Utara atas inisial AS tersebut, saat konferensi pers di kantor LBH Suara Keadilan, Kotabumi, Kamis (27/6/2019).
"Sekarang kita tinggal mengawal langkah kepolisian dalam mengusut kasus ini. Kami yakin polisi akan bekerja profesional. Kami berprinsip tegakkanlah kebenaran dan keadilan meski dunia akan runtuh," ujar Ansori.
Berita Terkait : Caleg Terpilih DPRD Lampura Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Berita Terkait : Dugaan Ijazah Palsu, Oknum Caleg Terpilih Lampura Dipolisikan
Menurutnya, LBH Suara Keadilan menerima menangani perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat dapil tiga yang merasa tertipu oleh oknum caleg tersebut (AS) yang memakai Ijazah palsu pada saat mengikuti kontestasi politik pemilu 2019 yang lalu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan kroscek di laman Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Saat dicek ternyata nama dan nomor pokok mahasiswa (NPM) atas nama AS tidak ditemukan alias tidak terdata. Tak hanya sampai disitu, pihak LBH Suara Keadilan pun melayangkan surat kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) VII Jawa Timur (Jatim) untuk menanyakan kebenaran data terkait oknum AS. Surat balasan dari LLDIKTI VII Jatim pun menyatakan bahwa nama dan NPM AS tidak terdata disana.
Masih merasa belum puas atas mencuatnya perkara pemalsuan tersebut, lanjut Ansori, pihaknya juga mendatangi Universitas Darul Ulum yang katanya tempat oknum AS berkuliah. Alhasil verifikasi dari Universitas Darul Ulum pun yang langsung ditandatangani oleh Rektornya, Dr. Drs. Judi Suharsono, Ak., MM., CA.,CSA dengan nomor surat 0161/A/Undar/VI/2019 sama yakni menyatakan bahwa AS tidak pernah tercatat atau terdata disana sebagai mahasiswa.
"Setelah mendapat bukti-bukti yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami memutuskan untuk menangani perkara ini dan melaporkannya ke kepolisian," pungkasnya.
Diketahui, AS merupakan caleg terpilih dari partai besutan Amin Rais dengan raihan suara terbanyak di internal partainya. Laporan dugaan pemalsuan Ijazah oleh AS ke pihak kepolisian juga telah ditembuskan atau di beritahukan ke DPD PAN Lampung Utara hingga ke DPP, Bawaslu dan KPU Lampung Utara hingga tingkatan diatasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Nomor Urut Pilkada Lampura 2024: Hamartoni-Romli di Nomor 1, Ardian-Sofian di Nomor 2
Senin, 23 September 2024 -
Perbaikan Jembatan Way Sabuk Lampung Utara Capai 60 Persen
Kamis, 19 September 2024 -
BPK Temukan Kegiatan Reses DPRD Lampung Utara Senilai Rp 618 Juta Diduga Fiktif
Rabu, 04 September 2024 -
BPK Temukan Dugaan Fiktif Kegiatan Reses DPRD Lampung Utara Senilai Rp 618 Juta
Selasa, 03 September 2024