Waspada! Ini Ciri Khas Pinjaman Online Ilegal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung mengungkapkan ciri khas pinjaman online ilegal yaitu proses pencairan yang mudah dan cepat. Namun, keunggulan tersebut harus dibayar dengan bunga yang tinggi.
Ketua YLKI Lampung, Subradayani mengatakan, tingginya bunga tersebut karena risiko pinjaman itu untuk bermasalah juga tinggi. Hal ini diperparah dengan cara fintech ilegal menagih utang yang tidak beretika. Misalnya, mengakses penuh daftar kontak dan foto nasabah di ponsel.
Baca juga: Waspada Jebakan Rentenir Online, OJK Ungkap Ribuan Fintech Ilegal
Dia menyebut, kebanyakan nasabah yang meminjam di fintech ilegal untuk kebutuhan konsumtif. Untuk itu, dia menyarankan agar nasabah berpikir matang sebelum meminjam. Salah satunya dengan memperhitungkan kemampuan bayar, dalam hal ini pokok plus bunga pinjaman.
"Kalau kita lihat fintech ilegal ini adalah hampir seluruhnya pinjaman konsumtif. Tapi yang menjadi permasalahan adalah gap antara penghasilan dengan kebutuhan ini ditutup dengan pinjaman online yang berbunga tinggi. Pada akhirnya itu akan membuat mereka semakin depresi, semakin tidak bisa membuat mereka bayar utang-utangnya," ucapnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk berhenti memakai jasa pinjaman online ilegal dan beralih ke yang legal.
Subradayani pun meminta jika ada intimidasi dari perusahaan pinjaman online tersebut, warga harus mengadu ke kepolisian .
"Karena hal tersebut adalah ranah pidana,"ucapnya.(Wanda)
Tonton Juga :
https://youtu.be/bqLzfqOg7iM
Berita Lainnya
-
Pertamina Naikkan Harga BBM Pertamax dari Rp12.300 Jadi Rp16.250 per Liter
Rabu, 10 Juni 2026 -
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
Selasa, 09 Juni 2026 -
Akui Perbuatan dan Ajukan Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
Selasa, 09 Juni 2026 -
Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juni 2026








