Waspada! Ini Ciri Khas Pinjaman Online Ilegal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung mengungkapkan ciri khas pinjaman online ilegal yaitu proses pencairan yang mudah dan cepat. Namun, keunggulan tersebut harus dibayar dengan bunga yang tinggi.
Ketua YLKI Lampung, Subradayani mengatakan, tingginya bunga tersebut karena risiko pinjaman itu untuk bermasalah juga tinggi. Hal ini diperparah dengan cara fintech ilegal menagih utang yang tidak beretika. Misalnya, mengakses penuh daftar kontak dan foto nasabah di ponsel.
Baca juga: Waspada Jebakan Rentenir Online, OJK Ungkap Ribuan Fintech Ilegal
Dia menyebut, kebanyakan nasabah yang meminjam di fintech ilegal untuk kebutuhan konsumtif. Untuk itu, dia menyarankan agar nasabah berpikir matang sebelum meminjam. Salah satunya dengan memperhitungkan kemampuan bayar, dalam hal ini pokok plus bunga pinjaman.
"Kalau kita lihat fintech ilegal ini adalah hampir seluruhnya pinjaman konsumtif. Tapi yang menjadi permasalahan adalah gap antara penghasilan dengan kebutuhan ini ditutup dengan pinjaman online yang berbunga tinggi. Pada akhirnya itu akan membuat mereka semakin depresi, semakin tidak bisa membuat mereka bayar utang-utangnya," ucapnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk berhenti memakai jasa pinjaman online ilegal dan beralih ke yang legal.
Subradayani pun meminta jika ada intimidasi dari perusahaan pinjaman online tersebut, warga harus mengadu ke kepolisian .
"Karena hal tersebut adalah ranah pidana,"ucapnya.(Wanda)
Tonton Juga :
https://youtu.be/bqLzfqOg7iM
Berita Lainnya
-
Mahasiswi S1 Manajemen Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Internasional pada IBC 2025
Rabu, 19 November 2025 -
Kejati Gandeng Pemprov Lampung Perkuat Penanganan Hukum Berbasis Pemulihan Sosial
Rabu, 19 November 2025 -
Kotak Patroli BYM Diterapkan, Polisi Kian Dekat dengan Masyarakat Bandar Lampung
Rabu, 19 November 2025 -
Pemprov Lampung Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Tetapkan Status Siaga Darurat
Rabu, 19 November 2025









