Tiga Tahun DPO, Pelaku Curanmor di Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satu dari tiga pelaku perampasan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lampung Utara berhasil ditangkap anggota Polsek Bukit Kemuning di persembunyiannya di Giham Lampung Barat.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, satu dari ketiga pelaku perampasan kendaraan bermotor tersebut telah diamankan sebelumnya pada hari kejadian, Kamis (07/04/2016) lalu.
"Pada Selasa (25/06/2019) anggota Resmob Polsek Bukit Kemuning kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka lainnya yang saat itu melarikan diri (DPO). Tersangka IW alias Yuda ini ditangkap di persembunyiannya di Giham, Lampung Barat," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Rabu (26/06/2019).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu bahwa peristiwa kejadian perampasan kendaraan bermotor milik korban Elsa Septaria tersebut terjadi pada Kamis (07/04/2016) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Ketika itu korban hendak pulang dari arah pasar Bukit Kemuning menuju Desa Dwikora, Bukit Kemuning, Lampung Utara. Sesampainya di TKP (Jalan Lintas Barat dusun Sinar Ogan, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning) korban dipepet oleh pelaku. Lalu pelaku turun dari sepeda motor yang mereka tumpangi dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah korban dan pelaku merebut kunci motor milik korban.
Kemudian salah seorang pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh di pinggir jalan. Setelah mengalami peristiwa itu korban lari sambil berteriak minta tolong. Pada saat kejadian dari arah Lampung Barat datang sepeda motor melintas dan berhenti melihat kejadian tersebut sehingga pelaku ketakutan dan lari.
"Mendapatkan informasi itu anggota Polsek Bukit Kemuning melakukan penyisiran yang dibantu oleh masyarakat dan seorang pelaku berinisial AD berhasil diamankan pada saat itu, dan hari ini seorang pelaku yang sudah masuk DPO ditangkap dipersembunyiannya. Karena pada saat kejadian dua rekannya pelaku AD berhasil melarikan diri," jelas Kasat.
Selain tersangka IW alias Yuda yang ditangkap tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor metik, warna orange putih bernomor polisi BE 4339 JW.
"Tersangka pelaku perampasan kendaraan bermotor ini dijerat dengan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana, dan saat ini tersangka telah diamankan di sel Mapolsek Bukit Kemuning," ungkap Kasat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pasca Viral WBP Lapas Kotabumi Isap Sabu, Kalapas Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Minggu, 08 Juni 2025 -
Diduga Marak Peredaran Handphone, Napi Rutan Kotabumi Live Tiktok Dari Bui
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Viral di Medsos, Warga Binaan Lapas Kotabumi Isap Sabu
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Pemkab Lampung Utara Raih Opini WTP dari BPK-RI
Senin, 02 Juni 2025