Tingkatkan Kesadaran, Pemkab Mesuji Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu
Kupastuntas.co, Mesuji - Dalam rangka terciptanya pemahaman hukum dan terwujudnya kesadaran hukum di Kabupaten Mesuji, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Bagian Hukum dan Organisasi menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt Bupati Mesuji Saply TH di aula Kantor Bupati Mesuji, Wiralaga Mulya, Selasa (25/06/209/19).
Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Ignatius Mangantar Tua Silalahi.
Dalam sambutannya, Saply mengatakan perlu dilakukan upaya peningkatan wawasan dan pemahaman terhadap berbagai produk hukum yang ada, tak terkecuali bagi aparatur pemerintah khususnya dalam rangka kelancaran menjalankan tugas dan fungsi.
“Untuk itu, saya mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya penyuluhan hukum yang komprehensif secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Selain diperuntukkan bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Mesuji, juga bagi para kepala desa, perangkat desa, dan BPD se-Kabupaten Mesuji,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan Organisasi Pemkab Mesuji Olpin Putra mengatakan, penyuluhan hukum terpadu diselenggarakan dengan tujuan menciptakan kesadaran dan pemahaman hukum pada OPD dan Aparat Desa dalam hal pembentukan produk hukum daerah yang efektif dan berdaya guna.
“Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari di tiga lokasi, yakni di Aula Kantor Bupati Mesuji, Balai Desa Mekar Jaya, dan Balai Desa Simpang Mesuji dengan target peserta sebanyak 450 orang yang terdiri atas kepala OPD, kasubbag umum dan kepegawaian, kepala desa, dan sekretaris desa,” jelasnya. (Gusti)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Kemarau Panjang, PT SIP Siagakan Tim dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla
Jumat, 27 Maret 2026 -
Polres Mesuji Gelar KRYD Pengamanan Arus Balik Lebaran, Siapkan 2 Pos dan 81 Personel
Kamis, 26 Maret 2026 -
Pencuri Motor 3 Kali Beraksi di Bulan Maret Dibekuk Polisi di Mesuji Timur
Rabu, 18 Maret 2026 -
Gerakan Pangan Murah di Simpang Pematang Mesuji, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau
Jumat, 13 Maret 2026








