Diduga Hendak Konsumsi Sabu, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Metro - Aparat Kepolisian Resor Metro mengamankan seorang warga Metro yang diduga hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra menyampaikan, tersangka yang diamankan tersebut berinisial MAH (24) warga Identitas warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
"Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 1 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu," ucapnya kepada awak media, Senin (24/6/2019).
Tersangka MA diamankan polisi berdasarkan LP / 234 - A / VI / 2019 / Polda Lampung / Res Metro tgl 21 Juni 2019.
"Kronologis Penangkapan yang dilakukan team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian langsung diamankan 1 tersangka di Kecamatan Metro Pusat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MA kini diamankan Sat Narkoba Polres setempat. Ia terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Han)
Berita Lainnya
-
Dugaan Bullying Siswa di Metro Viral, SMAN 4 Bantah Lakukan Pembiaran
Selasa, 19 Mei 2026 -
Kisruh GMNI Metro Memanas, DPK Unila Kampus B Bantah Hadiri Konfercablub
Selasa, 19 Mei 2026 -
Penerimaan PBB-P2 Metro Baru 12,9 Persen, Wakil Wali Kota Sebut Alarm Fiskal Daerah
Selasa, 19 Mei 2026 -
GMNI Versi Konfercablub Klaim Menang Mutlak, Tegaskan Forum Sah Secara Organisasi
Senin, 18 Mei 2026








