Diduga Hendak Konsumsi Sabu, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Metro - Aparat Kepolisian Resor Metro mengamankan seorang warga Metro yang diduga hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra menyampaikan, tersangka yang diamankan tersebut berinisial MAH (24) warga Identitas warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
"Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 1 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu," ucapnya kepada awak media, Senin (24/6/2019).
Tersangka MA diamankan polisi berdasarkan LP / 234 - A / VI / 2019 / Polda Lampung / Res Metro tgl 21 Juni 2019.
"Kronologis Penangkapan yang dilakukan team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian langsung diamankan 1 tersangka di Kecamatan Metro Pusat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MA kini diamankan Sat Narkoba Polres setempat. Ia terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Han)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Maling Spesialis Pembobol Rumah di Metro Lampung
Rabu, 04 Maret 2026 -
Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Kota Metro Dibayangi Ancaman Sanksi Fiskal
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pemkot Metro Sidak Pasar Terkait Ketersediaan Pangan
Selasa, 03 Maret 2026 -
Satgas MBG Kota Metro Sebut Menu Kering Saat Ramadan Sesuai SOP
Selasa, 03 Maret 2026









