Pelaku Begal Siswa SMP di Blambangan Umpu Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro didampingi Kasatreskrim Akp Devi Sujana melakukan ekpose tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor, Jumat (21/06/2019)
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, menjelaskan Polsek Blambangan Umpu bersama tim tekab 308 Polres Way Kanan mengamakan lima pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curas yang terjadi di sungai beti-beti Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berjumlah 5 orang berinisial SM (34), RP (18), EAD (28), RM (28) dan AS (19) kelimanya warga Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: Begal Kembali Beraksi di Blambangan Umpu Way Kanan, Siswa SMP Jadi Korban
Adapun kronologis kejadian pelaku yang berjumlah lima orang dengan satu diantaranya membawa senjata tajam jenis golok sengaja berdiri di jalan kali beti-beti kampung karang umpu menunggu korban melintas.
"Korban an. Fadli Kurniawan (13), saat itu, Kamis (20/06/2019) sekitar pukul 10.00 WIB pulang dari sekolah melintas dari arah islamik menuju Kampung Karang Umpu dihadang dan dihentikan oleh pelaku dengan mengancam korban dengan senjata tajam, karena takut dan terancam korban menyerahkan sepeda motor honda revo warna hitam lis merah BE 7564 Wl setelah itu pelaku pergi dan melarikan diri ke arah Jalinsum Kampung Karang Umpu Kabupaten Way Kanan", terang Andy.
Andy, menambahkan, sedangkan kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku Kamis (20/06/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AS yang saat itu sedang berusaha melarikan diri ke perkebunan karet PTPN 7 Blambangan Umpu.
"Berdasarkan pengangkuan AS petugas gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Beberapa saat kemudian pelaku RM berhasil diamankan sedang beristirahat di rumahnya di Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan", jelas Andy.
Petugas melakukan pengembangan kasus, dengan mengarahkan kepada pelaku lain sehingga pelaku inisial SM, RP, dan EAD dapat diringkus sekitar pukul 04.00 WIB di tempat persembunyiannya di Dusun Umpu Kampung Dono Mulyo tepatnya rumah keluarga salah satu tersangka.
Namun pada saat melakukan penangkapan ketiga pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur, sehingga oleh petugas ke tiga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kaki pelaku dan petugas segera membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Andy, menambahkan tersangka berserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver dan satu amunisi aktif, satu bilah senjata tajam jenis golok serta satu unit sepeda motor korban merk revo warna hitam hasil rampasan kini di Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut .
"Atas perbuatanya tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KHUPidana", tutup Andy. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi akan Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Kabupaten Way Kanan
Rabu, 13 November 2024 -
Pesta Rakyat Ardjuno, Masyarakat Way Kanan Antusias Penuhi Lapangan Bhakti Negara
Rabu, 13 November 2024 -
Ramaikan! Pesta Rakyat Ardjuno di Way Kanan Suguhkan Andika Kangen Band dan Yusuf Cak Culay
Rabu, 13 November 2024 -
Ali Rahman-Ayu Gelar Kampanye Tatap Muka di Kecamatan Negeri Agung Way Kanan
Senin, 14 Oktober 2024