• Rabu, 27 November 2024

Satlantas Lampung Barat Targetkan Satu Personil Terbitkan Lima Surat Tilang

Kamis, 20 Juni 2019 - 13.08 WIB
126

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satlantas Lampung Barat pekan ini rutin laksanakan operasi kendaraan bermotor roda dua dan empat di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

"Kami ditarget atasan paling sedikit keluar kan lima surat tilang dalam sekali razia", ujar petugas Satlantas Lampung Barat Aris S kepada wartawan Kupastuntas.co, Kamis (20/06) saat menggelar operasi kendaraan bermotor di depan Mako Polres Lampung Barat.

Berdasarkan hasil pantauan Kupastuntas.co dalam pekan ini operasi secara rutin digelar di tiga titik selain di depan Mako Polres Lampung Barat juga kerap dilaksanakan di ruas jalan Bukit Kemunig-Liwa tepatnya di Ham Tebiu dan Sabah Berrak Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit.

Praktisi Hukum dan Advokad Cahaya Keadilan, Nurul Hidayah saat dikonfirmasi tentang kebijakan menargetkan lima surat tilang untuk setiap personil mengatakan kebijakan itu patut dipertanyakan. "Kebijakan menargetkan lima surat tilang untuk setiap personil yang melaksanakan tugas itu patut dipertanyakan dasar hukumnya, kalau itu benar siapa yang menerbitkan juklak dan juknis-nya karena kalau berdasarkan Undang-Undang lalu lintas tidak ada ketentuan tentang target terbitnya surat tilang", ujar Nurul.

Salah seorang pengendara roda dua, Ade Irawan kepada kupastuntas.co mengaku surat tanda nomor kendaraan miliknya ditilang oleh petugas satlantas Kabupaten Lampung Barat karena kendaraan roda dua yang dikendarainya hanya menggunakan spion sebelah.

"Sebagai bentuk taatnya saya terhadap undang-undang lalu lintas, bagi saya tidak apa-apa ditilang. Namun sebaliknya petugas satlantas juga harus jalankan tugasnya sesuai SOP, mengingat lokasi Mako Polres Lampung Barat itu tikungan dan plang pemberitahuan adanya pemeriksaan semestinya berada 50 meter dari lokasi pelaksanaan operasi", ungkap Ade. (Tim)

Editor :