• Rabu, 27 November 2024

Praktisi Hukum Ikut Komentari Kebijakan Penerbitan Lima Surat Tilang oleh Satlantas Polres Lambar

Kamis, 20 Juni 2019 - 17.33 WIB
78

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pelaksanaan operasi razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Lampung Barat oleh satlantas Polres setempat banyak menuai kritik. terlebih adanya statement petugas berinisial AS yang mengatakan adanya target untuk menerbitkan lima surat tilang dalam sekali Razia kepada wartawan Kupastuntas.co Kamis (20/06) saat menggelar operasi didepan makopolres setempat.

Sejumlah lembaga dan praktisi hukum mengkritik kinerja anggota Satlantas Lampung Barat, melalui group WA Skala Brak Hadri Abu Nawar mengatakan, bahwa pernyataan personil Satlantas Lambar ditarget untuk menerbitkan lima lembar surat tilang itu merupakan kekeliruan dalam aksiologi hukum, sama saja bahwa satlantas telah menargetkan pelanggaran hukum, pertanyaannya bagaimana kalau tidak ada pelanggaran hukum, apakah harus dipaksakan demi menjalankan perintah atasan akan mencari pelanggaran hukum, sedangkan tolak ukur keberhasilan penegakan hukum apabila tidak terjadi peristiwa pelanggaran hukum.

Baca Juga : Satlantas Lampung Barat Targetkan Satu Personel Terbitkan Lima Surat Tilang

Pengacara dan Advokat yang berkedudukan di kota Metro itu menambahkan sebaiknya pelaksanaan operasi Satlantas terlaksana sebagai bentuk penertiban dan peningkatan kesadaran Hukum masyarakat dalam berkendara. Maka menurutnya razia rutin adalah wujud penertiban sekaligus penegakan hukum bagi pelanggar, karena razia bagi petugas Lantas adalah bagian dari tugas rutin aparat kepolisian, bukan pekerjaan musiman.

Hal Senada juga disampaikan Praktisi Hukum dan Advokat, Cahaya Nurul Hidayah, dikonfirmasi tentang kebijakan targetkan lima surat tilang untuk setiap personel lantas, dirinya mengatakan kebijakan itu patut dipertanyakan.

Baca Juga : Satlantas Polres Lambar Klarifikasi Target Penerbitan Surat Tilang

"Kebijakan menargetkan lima surat tilang untuk setiap personel yang melaksanakan tugas itu patut dipertanyakan dasar hukumnya, kalau itu benar siapa yang menerbitkan, juklak dan juknisnya karena kalau berdasarkan undang undang Lalu Lintas tidak ada ketentuan tentang target terbitnya surat tilang," ujar Nurul.

Terpisah Kasat Lantas Polres Lampung Barat iptu Ifran ketika dikonfirmasi awak media via telpon mengatakan, "Pelaksanaan operasi/razia merupakan kegiatan rutin anggota, terkait penerbitan surat tilang justru anggota satlantas kalau bisa sebanyak mungkin menerbitkan surat tilang sebatas memang betul ada pelanggarannya," Ujarnya. (Tim)

Editor :