• Minggu, 29 September 2024

Aktivitas Eksploitasi Pasir di Pasir Sakti Lamtim Menyisakan Kubangan yang Menjadi Danau Dadakan Tak Terpakai

Rabu, 19 Juni 2019 - 18.55 WIB
479

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi pasir di Kecamatan Pasir Sakti karena ulah dari perusahaan tak bertanggung jawab terus terjadi, ironisnya pejabat dari legislatif dan eksekutif terkesan tutup mata, diduga karena telah menerima upeti dari sejumlah perusahaan.

Kerusakan lahan tampak menyerupai danau kedalaman mencapai 10 meter, kerusakan yang paling parah terdapat di Desa Rejomulyo, kecamatan Pasirsakti, selain lingkungan yang rusak, kondisi jalan desa juga menjadi korban akibat eksploitasi pasir, akibat tidak mampu menahan beban berat puluhan ton dari damtruk yang membawa pasir dari lokasi penyedotan menuju jalan lintas utama.

Maraknya galian pasir milik perusahaan telah dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2015. Seperti yang dikatakan tokoh masyarakat Desa Kesungringin, Kecamatan Pasirsakti, Sutarwo, menurutnya untuk saat ini masih ada eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan di tiga desa, yaitu Desa Rejomulyo, Muliyosari, dan Mekarsari. "Saya tidak perlu mengatakan perusahaan mana pemerintah pasti tau," Kata Sutarwo.

Sutarwo mengaku, pada 2007 silam dirinya pernah menyewakan lahannya seluas 1 hektar senilai 110 juta, dengan sistem royalti, artinya setelah dikeruk pasirnya perusahaan memulangkan kembali tanah lahan itu. "Waktu itu yang menyewa lahan saya CV Giogiro," Kata Sutarwo.

Baca Juga : Eksploitasi Pasir Ilegal Masih Marak di Lampung Timur

Bukan hanya dia, kata Sutarwo banyak ratusan masyarakat di Kecamatan Pasirsakti menyewakan lahannya ataupun menjual lahan kepada perusahaan. "Kalau dijual lahan tidak kembali namun harganya lebih tinggi bila dibanding dengan sistem royalti,"Kata Tarwo.

Baca Juga : Pemerintah Tertibkan Penggalian Pasir di Pantai Timur Lampung

Saat itu lanjut Sutarwo, masyarakat belum memahami akan dampak luasnya, setelah lambat laun melihat kondisi lingkungan yang mengalami kerusakan, dan dampak kesehatan akibat debu, sehingga masyarakat kompak pada tahun 2015 membuat surat yang isinya meminta kepada pemerintah memberhentikan eksploitasi pasir di Kecamatan Pasirsakti.

"Surat itu kami tembuskan ke pemerintahan pusat hingga di tujukan kepada Presiden Joko Widodo," Kata Sutarwo.

Sedangkan Camat Pasirsakti Titin mengaku saat ini tidak lagi ada pengerukan pasir yang dilakukan oleh perusahaan, kalaupun ada mungkin itu hanya pengerukan yang dilakukan masyarakat lokal untuk keperluan pembangunan di sekitaran Pasirsakti, "kalau dari perusahaan sepertinya sudah tidak ada, mungkin lokalan saja," Kata Titin.

Sementara itu, salah seorang yang enggan disebut namanya yang pernah bekerja dengan perusahaan penampung pasir dari masyarakat, dirinya mengaku pernah bekerja dengan perusahaan dari tahun 2012 sampai 2014 dengan upah 3 juta per bulannya, pekerjaan pokoknya hanya memantau sejumlah kuli pasir yang memasukkan pasir kedalam kendaraan truk yang hendak dibawa ke perusahaan.

Setelah dari perusahaan pasir akan di alihkan ke tongkang untuk dibawa ke Jakarta, "selama tiga tahun saya bekerja dengan perusahaan, sebelumnya saya hanya buruh kuli juga dengan upah 2.500 per kubik," Kata sumber Kupastuntas.co itu.

Kenapa eksploitasi pasir berjalan tanpa hambatan meskipun tanpa mengantongi ijin?, karena setiap ada tamu dari pejabat, eksekutif perusahaan memberikan upeti, kehadiran oknum pejabat dimaksud dengan dalih ingin melakukan sidak.

"Ya saya sendiri yang membawa uang hingga 150 juta, namun untuk orang banyak, tamunya sekali datang banyak," Katanya.

Perusahaan yang menguasai ekploitasi pasir di Kecamatan Pasirsakti, kata sumber Kupastuntas.co, yaitu PT JJP, PT SSJ, PT BDAP, PT Wahana Pasir Sakti dan PT Curah Laju Utama. "Ini yang saya ingat, sepertinya masih ada lagi, tapi sudah empat tahun ini eksploitasi pasir tidak lagi marak, hanya ada di tiga desa saja yaitu, Desa Rejomulyo, Muliyosari dan Mekarsari," Tutupnya. (Agus)

Editor :