Warning!! SPG Penjual Rokok di Area KTR Pemkab Lamsel Bisa Didenda Rp1 Juta

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (perda) nomor 32 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area perkantoran pemkab setempat.
Pasalnya, apabila perda itu sudah mulai diberlakukan, bagi pihak-pihak yang merokok atau pun penjual rokok di KTR dapat diberikan sanksi dengan sampai dengan Rp1 juta.
"Sekarang kan ini masih disosialisasikan di kantor/dinas/intansi. Kalau nanti sudah diimplementasikan jelas sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Kabid Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Lampung Selatan Kristi Endarwati saat mau melakukan sosialisasi soal KTR di kantor Diskominfo setempat, Selasa (18/06/2019).
Ia menjabarkan, untuk sanksi yang dapat diberikan kepada para pelanggar perda tentang KTR itu yakni untuk perokok dikenakan sanksi Rp500.000 dan bagi penjual termasuk SPG penjual rokok maupun kantin di area KTR dapat dikenakan sanksi sebesar Rp1.000.000.
"Kalau ini (perda) sudah diimpelmentasikan, nanti akan ada satgas internal untuk ini. Termasuk penjual rokok di kawasan KTR (SPG/sales dan warung/siapapun) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perda", jelasnya.
Kristi menyampaikan, di dalam perda terkait KTR itu diberlakukan untuk kawasan tempat bekerja yang meliputi kantor pemerintahan dan swasta.
"Tapi tahap awal kita sosialisasi di perkantoran pemerintah. Ya kalau mau merokok silahkan di luar pagar kantor tidak di KTR", tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Perbaikan Jalan Way Harong - Simpang Sidoharjo Lampung Selatan Telan Anggaran 3,9 Miliar
Jumat, 09 Mei 2025