Polisi Naikkan Status Pemasok Sabu ke Eks Anggota DPRD Lamsel Jadi Tersangka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memutuskan menjebloskan Bambang ke penjara karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Bambang merupakan pemasok sabu-sabu ke Mualim Taher, mantan anggota DPRD Lampung Selatan periode 1999-2004 dan Anes.
Keputusan tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen membenarkan keputusan tersebut. Menurut dia, ketiga orang yang ditangkap, Kamis (13/06/2019) lalu memiliki status yang berbeda setelah gelar perkara dilangsungkan. Bambang sebagai pemasok narkoba ; Mualim Taher dan Anes sebagai saksi sekaligus korban.
"Bambang telah kita naikkan statusnya menjadi tersangka setelah kita melangsungkan gelar perkara," ujar dia, Selasa (18/06/2019).
Untuk Mualim Taher dan Anes, kata dia, rencananya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Dia menyatakan bahwa Bambang diduga telah melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Bambang disebutnya akan dijerat dengan Undang-undang tersebut karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 4 gram. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Senin, 06 April 2026 -
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026








