KPU Minta MK Tolak Gugatan Tim Prabowo-Sandi
Selasa, 18 Juni 2019 - 11.36 WIB
43
Kupastuntas.co, Jakarta - KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Berikut ini petitum yang dibacakan oleh Ali Nurdin:
Dalam petitum, meminta Mahkamah untuk memutus:
Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Termohon
- Dalam pokok perkara:
- Menolak permohonan untuk seluruhnya.
- Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
- Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar
- Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
- Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239. (dtk)
Berita Lainnya
-
TNI Gelar Nobar Piala Dunia di 1.500 Titik
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Long March ke DPR, Mahasiswa Gaungkan 'Tritura Kembali' dan Desak Evaluasi Pemerintah
Jumat, 19 Juni 2026 -
Buron Bertahun-tahun, Frans Antony Tangan Kanan Fredy Pratama Akhirnya Ditangkap di Malaysia
Jumat, 19 Juni 2026 -
Mentan Amran Lapor ke Presiden: Pangan Aman, Hilirisasi Dipercepat untuk Kesejahteraan Petani
Jumat, 19 Juni 2026








