KPU Minta MK Tolak Gugatan Tim Prabowo-Sandi
Selasa, 18 Juni 2019 - 11.36 WIB
52
Kupastuntas.co, Jakarta - KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Berikut ini petitum yang dibacakan oleh Ali Nurdin:
Dalam petitum, meminta Mahkamah untuk memutus:
Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Termohon
- Dalam pokok perkara:
- Menolak permohonan untuk seluruhnya.
- Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
- Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar
- Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
- Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239. (dtk)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025