Ditjen PAS Eksekusi Mantan Kalapas Kalianda ke Lapas Cibinong
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum-HAM) mengeksekusi Muchlis Adjie ke Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Mantan Kalapas Kelas II A Kalianda itu ditempatkan di sana karena permintaan keluarga.
Sebelumnya, ia mendekam di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Desa Way Hui atas kasus narkotika.
Eksekusi itu dibenarkan Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Desa Way Hui, Hensah saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (18/6/2019). Hensah mengatakan eksekusi berlangsung satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Itu dilakukan Atas Permintaan Keluarga (APK). Surat permohonan itu diterima oleh Ditjen PAS dan disetujui," ucapnya.
Hensah menyatakan, Muchlis Adjie hanya seorang pada saat dieksekusi ke Lapas Kelas II A Cibinong.
"Cuma sendiri. Tidak ada tahanan lain yang kita pindah," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, permohonan penempatan Muchlis Adjie itu dilakukan karena sang istri yang juga petugas Lapas bertugas di Kabupaten Bogor.
Muchlis Adjie dalam perjalanan kasusnya harus menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dibebankan membayar pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Hukuman yang diterimanya itu adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi Provinsi Lampung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Muchlis Adjie ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung bersama orang lain. Di antaranya, Marzuli Yunus seorang tahanan, oknum sipir bernama Rechal Oksa dan oknum Polri bernama Adi Setiawan.
Dalam perkara itu, BNN Lampung mengamankan 2,7 kilogram sabu dan 4000 butir pil ekstasi dari Marzuli Yunus. Dalam melancarkan aksinya, Marzuli Yunus dibantu oleh Rechal Oksa Hariz dan Brigadir Adi Setiawan memasukkan narkotika ke dalam Lapas.
Peran Muchlis Adjie yakni sebagai fasilitator dalam menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas tersebut. Selain itu, dirinya juga mendapat aliran dana dari Marzuli. Diketahui uang itu merupakan hasil penjualan narkoba tersebut. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Senin, 06 April 2026 -
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026








