Tukang Pangkas Rambut Diamankan Satresnarkoba Lamteng Karena Edarkan Sabu

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pemuda bernama Meidika Nurmansyah (23) alamat Kampung Panggungan Rt 04 Rw 04 kecamatan Gunung Sugih yang berprofesi sebagai pemangkas rambut diamankan Sat Reserse narkoba Polres Lampung Tengah.
Meidika Nurmansyah ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah hari sabtu (15/06/2019) jam 20.00 WIB dirumahnya.
Ketika digeledah dirumahnya tidak ditemukan apa – apa namun setelah ditelusuri dibelakang rumah di kebun singkong miliknya di dapati satu tas kecil warna coklat corak hitam putih berisikan dua bungkus plastik yang berisikan shabu, satu bendel plastik bening, dua skop terbuat dari pipet sedotan.
Selanjutnya Meidika Nurmansyah di Bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, guna penyidikan lebih lanjut di buatkan Laporan Polisi LP/740-A /VI/2019/Polda LPG/Res Lamteng.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Meidika Nurmansyah dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Towo)
Berita Lainnya
-
Panen Raya dan Tanam Bersama Petani Mitra Adhyaksa di Trimurjo Lamteng
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Bupati Ardito Wijaya Hadiri Rakor dan FGD Survei Seismik 2D Gerbera, Dukung Eksplorasi Migas di Lampung Tengah
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029, Fokus Sinergi dan Inovasi Program
Kamis, 07 Agustus 2025