Tukang Pangkas Rambut Diamankan Satresnarkoba Lamteng Karena Edarkan Sabu

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pemuda bernama Meidika Nurmansyah (23) alamat Kampung Panggungan Rt 04 Rw 04 kecamatan Gunung Sugih yang berprofesi sebagai pemangkas rambut diamankan Sat Reserse narkoba Polres Lampung Tengah.
Meidika Nurmansyah ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah hari sabtu (15/06/2019) jam 20.00 WIB dirumahnya.
Ketika digeledah dirumahnya tidak ditemukan apa – apa namun setelah ditelusuri dibelakang rumah di kebun singkong miliknya di dapati satu tas kecil warna coklat corak hitam putih berisikan dua bungkus plastik yang berisikan shabu, satu bendel plastik bening, dua skop terbuat dari pipet sedotan.
Selanjutnya Meidika Nurmansyah di Bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, guna penyidikan lebih lanjut di buatkan Laporan Polisi LP/740-A /VI/2019/Polda LPG/Res Lamteng.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Meidika Nurmansyah dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Towo)
Berita Lainnya
-
19.265 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak di Lampung Tengah, tapi Budaya Taat Pajak Masih Rendah
Jumat, 04 Juli 2025 -
Kejari OKI Geledah Rumah di Poncowati Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Pencuri Kecelakaan Saat Kabur Pakai Motor Hasil Maling di Lampung Tengah
Sabtu, 28 Juni 2025 -
292 Koperasi Merah Putih di Lampung Tengah Sudah Terbentuk, Launching 12 Juli 2025
Senin, 23 Juni 2025