Hari Ini, Sofjan Jacob Akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Makar

Kupastuntas.co, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka makar, Sofjan Jacob, hari ini (17/06/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono akhir pekan lalu mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Sofjan sudah dikirimkan.
"Kita mengharapkan bahwa Senin bisa haidr, dan akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Argo, seperti yang dikutip dari CNNIndonesia, Senin (17/06/2019).
Argo mengatakan kasus Sofjan masih didalami penyidik, dan untuk masalah penahanan ia tak dapat memberi keterangan lebih awal.
"Masalah penahanan itu adalah subjektivitas dari penyidik," tutur Argo.
Sofjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar pada 29 Mei lalu setelah gelar perkara dilakukan. Ia sebelumnya dilaporkan oleh orang yang sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.
Dalam kasus ini Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tak pasti. (red)
Berita Lainnya
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Bawaslu RI Minta Bawaslu Daerah Susun Prioritas Kerja dan Anggaran
Selasa, 09 September 2025 -
Kabinet Prabowo Dirombak: Sri Mulyani, Budi Gunawan hingga Budi Arie Tersingkir
Senin, 08 September 2025 -
Profil Nadiem Makarim, Dari Bos Gojek Kini Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 04 September 2025