Membeli Motor Curian, Seorang Warga Terusan Nyunyai Dirungkus Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah dan jajaran sudah mengimbau masyarakat supaya tidak membeli, memakai atau mempergunakan barang hasil dari kejahatan.
Namun imbauan tersebut tidak diindahkan oleh Ahmad Yanto (39) warga Dusun Gunung Jadi Kampung Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah. Ahmad Yanto membeli dan menggunakan hasil curian berupa satu unit sededa motor jenis supraX 125 tanpa nomor polisi dan di rumahnya ditemukan dua buah plat motor BE 4613 IP.
Kapolsek Terusan Nunyai bersama anggotanya menyelidiki kejadian jambret/curas lintas jalan di Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai dengan korban Fuji Hari Mulyanto alamat Dusun IV RT 03 Kampung Lempunyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan.
Kejadian terjadi Senin (27/05/2019) jam 16.30 WIB, dengan kerugian satu unit sepeda motor jenis SupraX 125 dan laporan korban nomor:Lp/181-B/V/2019/Lpg/Res Lt/Sek tenun tanggal 27 Mei 2019.
Karena sepeda motor tersebut dipakai oleh pelaku Ahmad Yanto tanpa plat, anggota Polsek Terusan Nunyai curiga dan menangkap Ahmad yanto, hari Kamis (13/06/2019) jam 10.00 WIB, di rumahnya.
Modus kawanan dari pelaku yaitu saat korban sedang melintas di jalan lintas Timur dipepet oleh pelaku dan menarik tas korban hingga putus, serta pelaku menodong lalu memaksa mengambil motornya.
"Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku Ahmad Yanto dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara", tegas Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma. (Towo)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









