• Minggu, 23 Februari 2025

Masyarakat Diimbau Jangan Beli Barang Curian, Ancaman 4 Tahun Penjara Menanti

Minggu, 16 Juni 2019 - 18.15 WIB
4.1k

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat saat ini harus lebih berhati-hati lagi ketika membeli barang, baik laptop, HP, maupun kendaraan seperti sepeda motor dan mobil, tanpa dilengkapi perlengkapan maupun surat-surat kendaraan bermotor.

Soalnya, bukan tidak mungkin ketika anda membeli barang tanpa dilengkapi kwitansi, bisa dijerat pidana hukum. Jika ada sebuah laporan kehilangan sampai akhirnya barang yang hilang tersebut kemudian ditemukan polisi ada di tangan anda, maka bukan tidak mungkin anda bisa disangka penadah.

Jika itu terjadi, penadah bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang berbunyi jika seseorang kedapatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai hasil kejahatan. Tak tanggung-tanggung, ancaman bagi penadah barang curian mencapai empat tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, AKBP M. Barly, menjelaskan bahwa, kendati para pembeli barang tidak mengetahui barang yang mereka beli tersebut merupakan barang curian, mereka tetap saja bisa dikenakan dan dijerat pidana. Sebab, barang bukti yang dilaporkan hilang, ada pada pembeli.

“Pada prinsipnya tetap bisa. Seharusnya pembeli barang bisa menyadari apakah barang tersebut merupakan barang yang patut dicurigai atau tidak sebagai barang hasil curian. Sebab, bisa saja dilihat dari harga barang yang jauh lebih murah dari pasaran. Tentunya akan tidak wajar jika harganya jauh dari pasaran,” papar Barly, Minggu (16/06).

Ia kembali menjelaskan, hal lainnya yang harus dilihat dan dicek manakala membeli barang, apakah itu elektronik maupun kendaraan, adalah dengan mengecek kelengkapan dari barang-barang tersebut.

Jika barang yang dibeli tidak dilengkapi dengan kwitansi kemudian dus barang dan surat-surat kelengkapan kendaraan jika membeli sepeda motor maka patut dicurigai bahwa barang tersebut adalah barang curian.

“Maka dari itu, saya imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi ketika membeli barang, biar nanti masyarakat tidak malah rugi sendiri usai membeli barang yang tak jelas kelengkapannya,” pesannya.

Jikalau memang ingin membeli barang second, kata dia, maka sebisa mungkin cari barang yang memang masih memiliki kelengkapan yang lengkap. “Dari situ kan bisa menghindarkan masyarakat dari kerugian seperti jeratan hukum,” jelasnya.

Barly kembali mengingatkan, untuk memutus mata rantai seperti pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), masyarakat diminta tidak membeli hasil curian. Salah satu cirinya dari kendaraan tersebut, jelasnya lagi, yakni harganya jauh lebih murah daripada harga di pasaran.

“Sering pula kendaraan dijual dalam bentuk tak utuh, melainkan sudah dipreteli. Sehingga barang-barang hasil curian dijual dalam bentuk cuku cadang (spare part),” tambahnya.

Diketahui, sejak beberapa pekan terakhir ini kerap terjadi aksi curanmor di Bandar Lampung. Namun, berkat koordinasi antara Polresta Bandar Lampung dengan Ditreskrimum Polda Lampung, sejumlah pelaku berhasil diringkus.

Selain itu, Polda juga menerima laporan terkait tindak pidana tipu gelap rental mobil dengan pelapor Bukhori dan terlapor SL. Di mana, Sawaludin diduga telah menggelapkan puluhan mobil dengan cara terlebih dahulu merentalnya. Menurut informasi, mobil-mobil yang dirental SL digadaikan. Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut. (Oscar)

Editor :