Pascalebaran, Permintaan Kartu Kuning di Lamsel Meningkat

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pascalebaran permintaan pembuatan kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinkertrans) Kabupaten Lampung Selatan meningkat.
Bila pada hari normal permintaan kartu kuning rata-rata hanya sekitar 10-15/orang/hari. Selama dua hari terakhir sudah mencapai 300 orang.
Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja Disnaker Lampung Selatan Wahyanto menuturkan, permintaan kartu kuning naik seiring dengan munculnya kelulusan siswa SMA/sederajat yang baru. "Waktu-waktu seperti ini memang sudah menjadi tradisi setiap tahun," ungkapnya, Rabu (12/06/2019).
Dari data yang ada, rata-rata pemohon kartu kuning dengan tujuan Pulau Jawa seperti Tangerang, Jakarta dan Bekasi. "Jadi ada juga yang memperpanjang kartu kuningnya untuk masuk bekerja kembali pasca libur lebaran," kata Wahyanto.
Namun demikian, terdapat pembeda dalam pembuatan kartu kuning dibanding tahun sebelumnya. Data pencari kerja langsung masuk ke dalam database kementerian. Pasalnya, data tersebut terkoneksi ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. "Karena online itu, jadi langsung terkirim pusat," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk syarat pembuatan kartu kuning tersebut yakni foto kopi KTP dan Ijasah.
Sementara itu, menurut penuturan salah salah pemohon pembuatan kartu kuning di kantor Disnakertrans mengatakan, bila dirinya ingin mengadu nasib di pulau jawa, karena peluang di sana lebih besar. "Belum tahu juga, yang pasti paling nyoba-nyoba ke Tangerang atau Jakarta," kata Budi Anggara, warga Katibung. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Dorong Petani Singkong Beralih ke Jagung, Janji Bantu Bibit dan Pompa Air
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Geger, Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Karang Anyar Lamsel
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Disebut Terlibat Dapur MBG, Polman Sinaga: Saya Hanya Sewakan Ruko, Tak Terlibat Pengelolaan
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Nekat Jebol Plafon, Warga Way Urang Ditangkap Polisi Usai Gondol Rp13 Juta
Senin, 06 Oktober 2025