Habib Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan
Kupastuntas.co, Bandung - Habib Bahar bin Smith dituntut 6 tahun bui gara-gara menganiaya dua remaja. Jaksa menyebut perbuatan Bahar meresahkan masyarakat.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa Kejari Cibinong membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap habib Bahar. Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebut Bahar pernah dihukum dan perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," kata jaksa Kejari Cibinong saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/06/2019).
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan HB Assyaid Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap anak," kata jaksa.
Selain hal yang memberatkan, jaksa juga membacakan hal meringankan. Jaksa menilai, selama persidangan berlangsung sikap Habib Bahar kooperatif dan menyesali perbuatan.
"Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban Cahya Abdul Jabar," kata jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja lelaki, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Habib Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. (dtk/red)
Berita Lainnya
-
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025 -
Kabar Duka, Aktor Senior Epy Kusnandar Meninggal Dunia
Rabu, 03 Desember 2025









