72 Pegawai di Pesawaran Kena Sanksi Disiplin
Kamis, 13 Juni 2019 - 12.29 WIB
79

Kupastuntas.co, Pesawaran - 72 Pegawai di Kabupaten Pesawaran mendapatkan sanksi berupa teguran dan pemotongan tunjangan TPP, lantaran tidak mengikuti apel pada hari pertama pasca libur cuti lebaran. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Sunyoto, Kamis (13/06/2019).
"Ya, sudah kita lakukan evaluasi, dan sudah kita serahkan kepada para kepala OPD masing-masing untuk diberikan punishment," ungkapnya.
Menurutnya, seluruh pegawai yang tidak hadir pada kegiatan Apel mendapatkan sanksi. "Ada Tenga honorer, staf bahkan pegawai setingkat eselon, namun untuk rinciannya saya lupa," ujarnya.
Ditambahkannya, sanksi yang diberikan juga sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. "Memang semuanya yang mendapatkan sanksi itu, hanya karena telat tidak ikut Apel saja, sebab, pada siang hari kita lakukan sidak lagi, semuanya sudah ada dikantor dan tidak ada pegawai yang bolos pada hari pertama kerja, semuanya hanya telat saja," tambahnya.
"Kita juga masih berikan toleransi terhadap pegawai yang telat, dan memang kebanyakan mereka pulang mudik telat karena terjebak macet pada saat di perjalanan, tapi kalau ada yang bolos tentu kita beri sanksi tegas, tapi memang tidak ada setelah kita lakukan evaluasi," timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di Kabupaten Pesawaran mencapai 93 persen, pasca libur cuti lebaran beberapa waktu lalu. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat ditemui Kupas Tuntas, Senin (10/06/2019).
"Ya, hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran di lingkungan Pemkab Pesawaran cukup baik yaitu mencapai 93 persen pegawai ASN maupun kontrak yang hadir," ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya melakukan sidak dengan membentuk beberapa tim. "Kita lakukan sidak hingga siang hari, yang dibagi kedalam beberapa tim, untuk memastikan kedisiplinan para pegawai pasca libur cuti lebaran," ujarnya.
Ia pun mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan evaluasi terhadap pegawai yang kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur lebaran. "Ini nanti hasil absensi akan kita evaluasi bersama tim GDN dan inspektorat, untuk mengetahui alasan tidak berangkatnya pegawai tersebut," akunya. (Reza)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Dukung Kebijakan Pembebasan Uang Komite, Deni Ribowo: Upaya Tingkatkan IPM
Senin, 09 Juni 2025 -
Amankan WSL Krui Pro, Polda Lampung Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025
Senin, 09 Juni 2025 -
Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Begal, Terseret Motor Hingga 15 Meter
Senin, 09 Juni 2025 -
100 Hari Kerja Eva-Deddy: Fokus Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat
Senin, 09 Juni 2025