UTBK 2019 Tidak Pakai Sistem Passing Grade
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unila Elida Purba, Ph.D menegaskan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2019 tidak menggunakan sistem Passing Grade atau nilai ambang batas. Hal ini disampaikan Elida menyikapi banyaknya isu yang beredar bahwa UTBK tahun ini akan menggunakan sistem Passing Grade.
"Saya dapat beberapa telepon yang menanyakan tentang passing grade UTBK. Saya lalu tanyakan langsung ke pihak panitia dan dapat info yang valid. Dan dipastikan UTBK masuk PTN tidak ada passing grade", tegasnya, Selasa (11/06/2019).
"Sekali lagi tidak ada info passing grade. Yang beredar itu buatan oknum-oknum yang ada kepentingannya untuk alasan yang nggak jelas bagi kita, tapi jelas bagi mereka", tambahnya.
Elida menjelaskan, seleksi dilakukan berdasarkan dua hal. Yang pertama daya tampung dan kedua nilai pelamar ke prodi (program studi). Sehingga dipastikan tidak bisa ditentukan nilai minimumnya. Peserta juga dapat memperkirakan posisinya dengan melihat distribusi nilai seluruh peserta UTBK di halaman utama laman ltmpt.ac.id.
Elida mencontohkan, Prodi X butuh 80 orang tapi yang daftar sedikit dan nilainya tidak tinggi-tinggi amat atau skor 520. Jika sampai nomor urut ranking ke-80 itu skor 520 maka tentu yang ranking 81 tidak dapat kursi.
"Sementara di Prodi Z peminatnya banyak dan nilainya tinggi-tinggi di atas 600 misalnya. Butuh juga 80 orang. Karena daya tampungnya 80 itu, jika ranking 80 itu dengan nilai 650 sd 900, tentu yang nilai 649 tidak lulus di Prodi itu. Demikianlah ilustrasinya", beber Elida.
Maka dari itu, Elida memastikan tidak ada passing grade UTBK. Hal senada disampaikan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Itera, Irfanianta Arif Setyawan. SBMPTN yang akan menggunakan nilai hasil UTBK, menurut Irfan perguruan tinggi tidak menetapkan passing grade per program studi.
"Dalam SBMPTN tidak ada informasi passing grade yang ditetapkan oleh masing-masing program studi. Karena seleksi berdasarkan daya tampung dan nilai pelamar ke Prodi, jadi tidak bisa ditentukan nilai minimum", jelasnya. (Tampan)
Berita Lainnya
-
Racana Rimbaku-Trisila UIN RIL Kukuhkan Pramuka Garuda di Tengah Visitasi Akreditasi Gudep
Minggu, 15 Desember 2024 -
UIN RIL Terus Siapkan Langkah Strategis Menuju Akreditasi Asesmen Center Tahun 2025
Jumat, 13 Desember 2024 -
Penutupan RTM, Rektor UIN RIL Tekankan Pentingnya Penyesuaian Program dengan Asta Cita
Jumat, 06 Desember 2024 -
Tindak Lanjut Kerjasama, Akademisi Tomsk State University Kenalkan Pembelajaran Bahasa Rusia
Kamis, 05 Desember 2024