Tiga Orang Kurir Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah berhasil amankan tiga orang terkait kepemilikan barang haram narkotika, yakni Suprayetno (32), warga Kampung Bumisetia Mataram, Kecamatan Bandarmataram; Terusan (18), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Bandarsurabaya; dan Selamet Wibowo (18), warga Kampung Candramukti, Kecamatan Tuba Tengah, Tulangbawang.
Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Dailami mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap karena menyimpan sabu-sabu (SS), Selasa (11/6) sekitar pukul 14.30 WIB. “Tiga tersangka ditangkap di pinggir jalan Simpang Randu, Kecamatan Seputihbanyak,” katanya Rabu (12/6).
Kita menangkap mereka karena melihat gerak-geriknya mencurigakan, maka anggota Reserse Narkoba langsung menghampiri ketiga orang tersebut.
Dan ketika digeledah didalam dompet dari salah satu pelaku Suprayetno terdapat satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu, setelah diinterogasi dirinya mengaku hanya disuruh mengantarkan barang itu.
Selanjutnya ketiga orang tersebut di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, guna penyidikan lebih lanjut di buatkan Laporan Polisi nomor LP/715-A /VI/2019/Polda LPG/Res Lamteng, Selasa 11 Juni 2019.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Towo)
Berita Lainnya
-
Dari Pinggir Jalan hingga Gubuk, Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Rabu, 03 Juni 2026 -
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026 -
Terjerat Utang, Orang Tua Tinggalkan Bayi Prematur di Panti Asuhan Lamteng dengan Surat Pilu
Kamis, 28 Mei 2026








