Tiga Orang Kurir Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah berhasil amankan tiga orang terkait kepemilikan barang haram narkotika, yakni Suprayetno (32), warga Kampung Bumisetia Mataram, Kecamatan Bandarmataram; Terusan (18), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Bandarsurabaya; dan Selamet Wibowo (18), warga Kampung Candramukti, Kecamatan Tuba Tengah, Tulangbawang.
Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Dailami mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap karena menyimpan sabu-sabu (SS), Selasa (11/6) sekitar pukul 14.30 WIB. “Tiga tersangka ditangkap di pinggir jalan Simpang Randu, Kecamatan Seputihbanyak,” katanya Rabu (12/6).
Kita menangkap mereka karena melihat gerak-geriknya mencurigakan, maka anggota Reserse Narkoba langsung menghampiri ketiga orang tersebut.
Dan ketika digeledah didalam dompet dari salah satu pelaku Suprayetno terdapat satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu, setelah diinterogasi dirinya mengaku hanya disuruh mengantarkan barang itu.
Selanjutnya ketiga orang tersebut di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, guna penyidikan lebih lanjut di buatkan Laporan Polisi nomor LP/715-A /VI/2019/Polda LPG/Res Lamteng, Selasa 11 Juni 2019.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Towo)
Berita Lainnya
-
PT SMI Beri Pinjaman Rp 110 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Lampung Tengah
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Usulkan Program Sosial dan Pendidikan ke Kementerian Sosial
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Kasus Kekerasan di Lampung Tengah Naik, Kasus Narkotika Turun
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
5.094 Tenaga Non-ASN di Lampung Tengah Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 09 Oktober 2025