Sekda Keluarkan Surat Usul Kenaikan Pangkat PNS Pemkab Way Kanan Periode Oktober 2019
Kupastuntas.co, Way Kanan - Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, mengeluarkan surat edaran nomor 800/257/V.02-WK/2019 perihal usul kenaikan pangkat PNS periode 01 Oktober 2019.
Kepala Dinas komunikasi dan Informatika Achmad Gantha, menerangkan sehubungan dengan hal tersebut, pada surat itu disampaikan beberapa hal diantaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 12 tahun 2002 dan keputusan Kepala BKN nomor 25 tahun 2013 tentang pedoman pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat PNS. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
"Selanjutnya mengingat kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara oleh pimpinan, bagi PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat tersebut harus lebih selektif tidak hanya memenuhi syarat administrasi melainkan menunjukan disiplin dan mempunyai integritas yang tinggi, dengan dibuktikan surat pernyataan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, contoh sebagaimana terlampir", terangnya.
Achmad, melanjutkan berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Way Kanan bagi yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PP nomor 12 tahun 2002 dengan dilengkapi fotocopy berkas pendukung dan telah dilegalisir oleh atasan yang bersangkutan. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi akan Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Kabupaten Way Kanan
Rabu, 13 November 2024 -
Pesta Rakyat Ardjuno, Masyarakat Way Kanan Antusias Penuhi Lapangan Bhakti Negara
Rabu, 13 November 2024 -
Ramaikan! Pesta Rakyat Ardjuno di Way Kanan Suguhkan Andika Kangen Band dan Yusuf Cak Culay
Rabu, 13 November 2024 -
Ali Rahman-Ayu Gelar Kampanye Tatap Muka di Kecamatan Negeri Agung Way Kanan
Senin, 14 Oktober 2024