Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pelaku pencurian sepeda motor di rumah warga Lebung Curup Kelurahan Rejosari Kotabumi ditangkap tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Muhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, berdasarkan laporan dari korban Marwinto dengan LP/354/V/2019/PLD LPG/RES LU, tanggal 26 Mei 2019 lalu dilakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku yang berinisial WC alias Ajib (20) warga Kotabumi Lampung Utara.
"Tersangka melakukan pencurian sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban yang berada di Jalan Lebung Curup, Gang Petruk, Kelurahan Rejosari Kotabumi pada Sabtu (25/5/2019) sekira pukul 05.00 WIB," ungkap Kasat, Selasa (11/6/2019).
Kronologi kejadian pencurian itu, lanjut AKP Muhammad Hendrik Apriliyanto baru diketahui korban sekira pukul 09.00 WIB, setelah korban dibangunkan oleh ibunya yang memberitaukan bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi ditempatnya.
"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lampung Utara. Adapun kerugian dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru Nopol BE 4997 JU, yang saat ini telah diamankan bersama tersangka," jelas Kasat.
Proses penangkapan yang dilakukan oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara terhadap tersangka dilakukan dikediamannya.
"Tersangka dalam perkara tindak podana Pasal 363 KUHPidana ini diancam dengan kurungan penjara 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025









