Tidak Masuk Kerja, 55 PNS di Pringsewu Menunggu Sanksi

Kupastuntas.co, Pringsewu - Dari data absen kerja BKPSDM Pringsewu, tercatat 55 PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu tidak masuk kerja pasca libur Idul Fitri Senin, (10/6/2019).
Kepala BKPSDM setempat Dawam Raharjo mengatakan, dari jumlah 1981 PNS yang ada di lingkup Pemkab Pringsewu yang hadir saat di absen sebanyak 1926 PNS, dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 55 PNS tidak masuk kerja. "Hasil absen ini akan kita kirim ke KemenPan RI pukul 15.00 WIB sore ini," kata Dawam.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja, menurut Dawam, menunggu hasil rapat tim yang melibatkan Sekda, BKD, Inspektorat dan para Asisten. "Sanksinya pasti ada tapi harus dirapatkan dulu, karena aturannya juga sudah ada," ujarnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Mantri Bank di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR
Senin, 28 April 2025 -
Warga Protes Pembangunan Gedung Bioskop di Desa Tambah Rejo Pringsewu
Senin, 28 April 2025 -
Tertangkap Basah, Dua Pencuri Motor di Pringsewu Diamuk Massa
Sabtu, 26 April 2025 -
Kementan Dorong Tiga Instrumen Pertanian: Milenial Produktif, Lahan Potensial, dan Teknologi Modern
Kamis, 24 April 2025