Tidak Masuk Kerja, 55 PNS di Pringsewu Menunggu Sanksi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dari data absen kerja BKPSDM Pringsewu, tercatat 55 PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu tidak masuk kerja pasca libur Idul Fitri Senin, (10/6/2019).
Kepala BKPSDM setempat Dawam Raharjo mengatakan, dari jumlah 1981 PNS yang ada di lingkup Pemkab Pringsewu yang hadir saat di absen sebanyak 1926 PNS, dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 55 PNS tidak masuk kerja. "Hasil absen ini akan kita kirim ke KemenPan RI pukul 15.00 WIB sore ini," kata Dawam.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja, menurut Dawam, menunggu hasil rapat tim yang melibatkan Sekda, BKD, Inspektorat dan para Asisten. "Sanksinya pasti ada tapi harus dirapatkan dulu, karena aturannya juga sudah ada," ujarnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Senin, 03 November 2025 -
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Kosong di Gadingrejo Pringsewu Terbakar Kerugian Ditaksir 100 juta
Minggu, 02 November 2025 -
Diduga Bunuh Diri, Remaja 16 Tahun di Gadingrejo Pringsewu Ditemukan Meninggal di Gubuk
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Ketua MPR RI Dorong Pringsewu Jadi Sentra Produsen Susu Kambing
Kamis, 30 Oktober 2025









