Tidak Masuk Kerja, 55 PNS di Pringsewu Menunggu Sanksi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dari data absen kerja BKPSDM Pringsewu, tercatat 55 PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu tidak masuk kerja pasca libur Idul Fitri Senin, (10/6/2019).
Kepala BKPSDM setempat Dawam Raharjo mengatakan, dari jumlah 1981 PNS yang ada di lingkup Pemkab Pringsewu yang hadir saat di absen sebanyak 1926 PNS, dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 55 PNS tidak masuk kerja. "Hasil absen ini akan kita kirim ke KemenPan RI pukul 15.00 WIB sore ini," kata Dawam.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja, menurut Dawam, menunggu hasil rapat tim yang melibatkan Sekda, BKD, Inspektorat dan para Asisten. "Sanksinya pasti ada tapi harus dirapatkan dulu, karena aturannya juga sudah ada," ujarnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Sukses Menulis Buku Berjudul 'Sang Timur' Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra Dapat Penghargaan di Bidang Literasi
Jumat, 12 Desember 2025 -
Pohon Besar Tumbang di Tambahrejo Pringsewu, Lalu Lintas Sempat Lumpuh Total
Kamis, 11 Desember 2025 -
Pringsewu Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif Dalam IGA Award 2025
Rabu, 10 Desember 2025 -
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Mahoni Tumbang Timpa Pajero di Gadingrejo Pringsewu
Rabu, 10 Desember 2025









