Tidak Masuk Kerja, 55 PNS di Pringsewu Menunggu Sanksi

Kupastuntas.co, Pringsewu - Dari data absen kerja BKPSDM Pringsewu, tercatat 55 PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu tidak masuk kerja pasca libur Idul Fitri Senin, (10/6/2019).
Kepala BKPSDM setempat Dawam Raharjo mengatakan, dari jumlah 1981 PNS yang ada di lingkup Pemkab Pringsewu yang hadir saat di absen sebanyak 1926 PNS, dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 55 PNS tidak masuk kerja. "Hasil absen ini akan kita kirim ke KemenPan RI pukul 15.00 WIB sore ini," kata Dawam.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja, menurut Dawam, menunggu hasil rapat tim yang melibatkan Sekda, BKD, Inspektorat dan para Asisten. "Sanksinya pasti ada tapi harus dirapatkan dulu, karena aturannya juga sudah ada," ujarnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Cerita Herman Warga Pringsewu Nekat Kejar Maling Motor, Tak Gentar Diberondong Peluru
Jumat, 12 September 2025 -
Dua Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga, Sempat Tembakkan Senjata Tiga Kali
Jumat, 12 September 2025 -
Kumpul di Jakarta, APKASI Bahas Soal Evaluasi Tunjangan DPRD
Kamis, 11 September 2025 -
Andi Purwanto Resmi Jabat Sekda Pringsewu Definitif
Senin, 08 September 2025