Status Pembantaran Dicabut KPK, Romi Kembali Ditahan
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama M. Romahurmuziy alias Romi. Pembantaran dicabut lantaran dokter Rumah Sakit Polri menyatakan Romi tidak perlu dirawat inap.
"Pembantaran RMY dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin (09/06/2019) setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikutip dari CNN, Senin (10/06/2019).
Sebelumnya, mantan Ketua Umum PPP itu dibantarkan sejak 31 Mei 2019 silam. Saat itu, Romi kembali mengeluh sakit dan menjalani rawat inap setelah didiagnosa oleh dokter.
Febri mengatakan KPK kembali melalukan penahanan kepada Romi selama 16 hari ke depan pasca-pencabutan status pembantarannya. Masa penahanan ini, kata Febri, masih dalam perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya.
"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (CNN)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026









