Status Pembantaran Dicabut KPK, Romi Kembali Ditahan
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama M. Romahurmuziy alias Romi. Pembantaran dicabut lantaran dokter Rumah Sakit Polri menyatakan Romi tidak perlu dirawat inap.
"Pembantaran RMY dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin (09/06/2019) setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikutip dari CNN, Senin (10/06/2019).
Sebelumnya, mantan Ketua Umum PPP itu dibantarkan sejak 31 Mei 2019 silam. Saat itu, Romi kembali mengeluh sakit dan menjalani rawat inap setelah didiagnosa oleh dokter.
Febri mengatakan KPK kembali melalukan penahanan kepada Romi selama 16 hari ke depan pasca-pencabutan status pembantarannya. Masa penahanan ini, kata Febri, masih dalam perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya.
"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (CNN)
Berita Lainnya
-
Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
Sabtu, 18 April 2026 -
Purbaya Ultimatum Produsen Rokok Ilegal Beralih ke Legal: Nggak Mau, Kita Tutup!
Sabtu, 11 April 2026 -
49,7 Juta Penduduk Indonesia Belum Punya Rekening, Jumlah Rekening Dormant Meningkat
Jumat, 10 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








