• Jumat, 29 November 2024

Satu dari Empat Pelaku Curas di Tangkap Polsek Blambangan Umpu

Senin, 10 Juni 2019 - 10.01 WIB
168

Kupastuntas.co, Way Kanan - Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu ungkap kasus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor yakni MT (22) warga Dusun Way Pule Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (10/06/2019).

Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, pada hari sabtu (08/06/2019) sekira pukul 18.30 WIB bersama tiga rekan pelaku yang masih DPO.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, mengatakan modus pelaku yakni berjumlah empat orang menghentikan sepeda motor korban Rama (20) warga Kampung Gedung Batin Kecamatan Blambangan Umpu yang saat itu sedang melintas di Jalan Kampung Pulau Batu, lalu para pelaku mengancam akan menembak korban apabila tidak memberikan motor Honda Supra X 125 nopol: N 3119 AJ beserta dua unit handphone. Karena merasa nyawanya terancam korban memberikan barang-barang miliknya.

"Setelah mendapatkan barang milik korban pelaku pergi melarikan diri. Dan setelah pelaku kabur korban dibantu masyarakat melakukan pengejaran sehingga akhirnya salah satu pelaku inisial MT ditangkap di Kampung Kalipapan," terang Edy.

Edy, melanjutkan pelaku MT kabur dengan mengendarai sepeda motor Vega warna hitam silver. "Saat dikejar pelaku terjatuh dari sepeda motornya dan pada saat itu kami berhasil menagkap pelaku. Kini pelaku sudah di Polsek Blambangan Umpu guna untuk penyeledikan lebih lanjut", papar Edy.

"Sementara tiga rekan pelaku yang berhasil membawa sepeda motor milik korban masih menjadi DPO, identitasnya telah kita ketahui saat ini dan masih dilakukan pengejaran oleh Polres Way Kanan beserta jajaran. Mudah-mudah segera tertangkap", tambah Edy.

Atas perbutannya pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (sandi)

Editor :