Ombudsman Lampung Survei Pelayanan Publik di Dua SKPD Way Kanan, Bagaimana Hasilnya?
Kupastuntas.co, Way Kanan - Ombudsman perwakilan Provinsi Lampung melakukan survei pelayanan publik di dua SKPD pemda Way Kanan, yaitu ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik itu sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009, survei dipimpin langsung oleh ketua Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf.
Diawali di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Ombudsman melakukan survei di dua pelayanan publik yakni izin optic dan izin mengelola limbah B3. Dari survey itu Ombudsman memberikan predikat hijau.
Selanjutnya pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari 15 produk layanan, Ombudsman mengambil sampel dua jenis pelayanan yakni surat keterangan pindah dan pembuatan surat keterangan pindah keluar negeri. Dari kedua sampel tersebut dinas kependudukan dan pencatatan sipil mendapatkan predikat kuning.
Terkait dengan survei sampel pelayanan publik di dua SKPD tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, menginstruksikan satker pelayanan publik untuk berbenah sesuai dengan indikator kepatuhan layanan publik.
Beberapa indikator yang dimaksud yakni Loket khusus, SOP, sistem informasi pelayanan publik elektronik yang memuat standar pelayanan dan jenis pelayanan. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026








