10 Napi Tipikor Dapat Remisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, mengajukan sebanyak 767 narapidana ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Lampung untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2019.
"Sebanyak 767 narapidana yang akan mendapatkan remisi itu masih dalam tahap pengusulan", kata Kepala Lapas Kelas I Rajabasa, Syafar Pudji Rochmadi, belum lama ini.
Ia merincikan, 767 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi tersebut terdiri dari perkara pidana umum (Pidum) dan korupsi. "767 narapidana itu diantaranya sepuluh narapidana dari perkara korupsi, 196 perkara narkotika, dan 561 perkara Pidum lainnya. Jadi total keseluruhan yang kita ajukan ada 767 narapidana", jelasnya.
Dia menambahkan narapidana yang telah diusulkan untuk mendapat remisi dari perkara korupsi maupun Pidum selama 15 hari sampai dua bulan pengurangan masa tahanan.
Remisi itu akan diberikan langsung pada saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 mendatang yang dipusatkan di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
"10 narapidana perkara korupsi seperti Akbar Hasan Tanjung, Evan Mardiansyah, Syaiful Bahri dan lainnya mendapatkan remisi mulai 15 hari hingga satu bulan. Sedangkan perkara Pidum lainnya juga mulai 15 hari sampai dua bulan. Tergantung kita lihat nanti", pungkasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Daya Beli Warga Lampung Menguat, Transaksi Kendaraan Tembus Rp2,5 Triliun di Awal 2026
Jumat, 01 Mei 2026 -
Paradigma Ki Hajar Dewantara ke Disrupsi AI: Mencari Arah Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, Oleh: Koderi
Jumat, 01 Mei 2026 -
Polda Lampung Kawal Keberangkatan 2.082 Buruh ke Jakarta Aksi May Day
Jumat, 01 Mei 2026 -
600 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Aksi May Day di Bandar Lampung
Jumat, 01 Mei 2026








