• Jumat, 09 Mei 2025

Pengunjung Pantai Pelabuhan Kotaagung Keluhkan Mahalnya Biaya Masuk dan Parkir

Minggu, 09 Juni 2019 - 17.43 WIB
502

Kupastuntas.co, Tanggamus - Setiap libur lebaran, para pengunjung yang hendak berwisata ke Pelabuhan Kotaagung dan kawasan wisata Pantai Muara Indah Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, selalu mengeluhkan pungutan liar (pungli) berdalih karcis masuk dan parkir yang sangat mahal dan melebihi ketentuan peraturan daerah (Perda).

Seakan sudah menjadi tradisi setiap libur lebaran Idul Fitri di Kabupaten Tanggamus, praktek pungutan liar (pungli) terjadi di sejumlah objek wisata. Seperti di Pelabuhan Kotaagung dan Pantai Muara Indah, yang selama ini menjadi kawasan paling favorit didatangi pengunjung.

Untuk masuk kawasan Pelabuhan Kotaagung, yang oleh warga Kotaagung lebih dikenal dengan Dermaga Dua, para pengunjung diharuskan membayar tiket masuk Rp5 ribu per orang, dan parkir Rp50 ribu untuk mobil dan sepeda motor hingga Rp20 ribu per unit.

"Saya kaget bercampur heran, mau masuk Pelabuhan Kotaagung saja harus bayar dan ada biaya parkir yang sangat mahal. Saya yakin pungutan biaya tersebut tidak jelas aturan dan kegunaannya untuk apa saja," kata Taufan, pengunjung lokal, Minggu (9/6/2019).

Taufan menuturkan,  pada hari libur lebaran ia menyempatkan waktu untuk berwisata bersama keluarganya menggunakan mobil ke Pelabuhan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Setibanya di pelabuhan, kata Taufan yang selama ini bekerja di Jakarta ini, ada petugas di pintu masuk meminta biaya masuk sebesar Rp5 ribu untuk setiap orang, kemudian diminta lagi biaya parkir Rp50 ribu untuk satu mobil.

"Di pintu gerbang kami dicegat oleh petugas yang meminta biaya masuk Rp5 ribu per orang. Kaget dan herannya lagi, kami juga diminta uang parkir mobil Rp50 ribu. Ini (pungutan) untuk apa sih kok mahal banget," katanya.

Ia mengatakan, biaya masuk sebesar Rp5 ribu per orang dan parkir Rp50 ribu tersebut, jelas sangat memberatkan pengunjung. "HTM (harga tanda masuk) ke Ragunan dewasa aja cuma Rp4 ribu, anak-anak Rp3500. Pantai Kotaagung aset buat Tanggamus, sayang  mereka dibikin kapok dengan adanya pungli tersebut," kata dia.

Untuk membuktikan keluhan tersebut, Kupastuntas.co kemudian masuk ke kawasan Pelabuhan Laut Kotaagung. Benar saja, dipintu masuk pelabuhan beberapa pemuda mencegat meminta uang masuk Rp5 ribu dan parkir Rp20 ribu untuk sepeda motor. Pungutan liar parkir kendaraan tersebut  tidak jelas payung hukumnnya, dan tidak sesuai ketentuan Perda Tanggamus.

"Saya sangat menyayangkan mahalnya biaya wisata dan banyaknya pungli di tempat wisata di Pantai Kotaagung ini. Masa ia mau masuk pelabuham saja bayar, padahal kalau hari-hari biasa tidak bayar," kata Rudy, pengunjung lainnya yang juga asli warga Kotaagung.

Rudy mengatakan, banyak pungli yang dilakukan pemuda setempat terhadap pengunjung. Termasuk saat pengunjung masuk ke pantai eks Dermaga Tiga Kotaagung (pantai Wayjelai) melalui Jalan Bahari RT.008 Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung. "Tadi, masuknya lewat Wayjelai (Jalan Bahari) masih kena Rp5 ribu per orang dan parkir motor sampai Rp20 ribu," tuturnya.

Ia mengatakan hal itu sangat aneh, karena tidak adanya tindakan tegas dari pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pariwisata. Padahal, banyaknya prilaku yang demikian akan merugikan bagi Kabupaten Tanggamus khususnya di bidang wisata.

"Praktik pungli ini bila dibiarkan akan merugikan sektor pariwisata Tanggamus. Pengunjung bisa kapok mau berkunjung lagi," katanya. (Sayuti)

Editor :