• Jumat, 15 November 2024

Awak Kapal Sebut Kapten KMP Mutiara Persada II Sedang Cuti

Sabtu, 08 Juni 2019 - 18.56 WIB
879

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - "Kapten nggak ada bang. Lagi cuti," kata awak kapal yang mengenakan seragam berwarna oranye di lantai 2 saat Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Persada II bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (8/6/2019).

Di pakaiannya tertera tulisan Nautika. Memakai topi hitam dan mengenakan sepatu safety. Dia menuturkan bahwa sang kapten digantikan orang yang "berjabatan tinggi" saat terjadi peristiwa kandasnya kapal di perairan Pulau Rimau.

"(Digantikan) Chief Officer 1," jelasnya saat ditanya siapa orang yang menahkodai kapal ketika Kapten cuti.

"Nama chief officernya Solihin," terangnya soal identitas pengganti posisi kapten kapal. Tapi dia tidak mau memberitahu nama sang kapten.

Seorang petugas lain yang terlihat mengenakan baju warna merah saat ditemui mengatakan hal sama. Dia menganjurkan awak media menunggu agar dirinya meminta persetujuan dari Chief Officer 1, Solihin.

"Tunggu saya info-kan dulu ya," katanya yang saat itu berada di lantai 4.

Tak kunjung mendapat respon. Awak media ini kembali turun ke bawah. Petugas yang pertama ditemui kembali ditanyakan soal jawaban semula tentang keberadaan sang kapten.

"Cuti bang. Saya tahunya dia cuti," ucapnya sambil menundukkan kepala.

Mengenai sisi kapal yang tersangkut di batu karang. Dua petugas kapal mengenakan seragam oranye kompak menjawab.

"Bagian depan ini," ucapnya tanpa merinci sisi kiri atau kanan.

KMP Mutiara Persada II ini akhirnya bersandar di Dermaga setelah tersangkut di batu karang. Kendaraan para penumpang pun sudah dikeluarkan, saat itu ada enam unit mobil yang tersisa di dalam kapal.

General Manager PT ASDP Cabang Utama Bakauheni Hasan Lessy sebelumnya menuturkan alasan kandasnya kapal tersebut karena faktor cuaca. Kapal itu sedianya beranjak dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni.

Adapun berkas Surat Persetujuan Berlayar dari KMP Mutiara Persada II bernomor M1/KSOP : 1/ 0661 / VI / 2019. Surat ini diterbitkan berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 Pasal 219 ayat 1.

Tertera di surat itu, Mutiara Persada sebagai nama kapal dengan nahkoda bernama Ade Ruspendi. Surat ini terbit 06/06/19. Tujuannya dari Merak berangkat pada 23.52 WIB menuju Bakauheni dengan total awak kapal sebanyak 35 orang. Surat ini ditandatangani oleh pihak Syahbandar atas nama Suharso, SE, penata muda TK 1.

Dilansir dari hukumonline.com, sesuai UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran nahkoda atau kapten kapal diminta bertanggung jawab penuh atas kapal yang beroperasi.

Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2008 tegas mengatur bahwa nakhoda bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi. Bentuk tanggungjawabnya pun diatur rinci dalam aturan yang sama, antara lain nakhoda wajib melapor kepada Syahbandar atau pejabat perwakilan RI terdekat dengan lokasi kecelakaan bahwa telah terjadi kecelakaan. Saat melakukan penyelamatan, nakhoda berhak menyimpang dari rute seperti misalnya terjadi gangguan cuaca badai tropis.

Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2008 membedakan lima jenis kecelakaan kapal, yakni kapal tenggelam, terbakar, tubrukan, kandas, dan kecelakaan kapal yang menyebabkan terancamnya jiwa manusia dan kerugian harta benda. (Ricardo)

 

Tonton Juga :

Diduga Terlalu Meminggir, KMP Persada II Kandas

https://youtu.be/qvv9IDpFBqE

Editor :