Dishub Lampung : Jangan Naikkan Ongkos Bus Seenaknya

Kupastuntas.co, Bandarlampung - Dinas Perhubungan Lampung mengimbau kepada semua awak bus angkutan mudik Lebaran untuk tidak menaikkan ongkos perjalanan seenaknya, dan tetap berpedoman sebagaimana peraturan yang berlaku.
"Kami tidak ada namanya tarif tuslah yang ada tarif ambang atas dan bawah," kata Sekretaris Dishub Lampung Bambang Sembodo saat meninjau arus mudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Minggu (02/06).
Ia mengatakan Dishub setempat dan pihak perusahaan oto bus telah melakukan kesepakatan mengenai tarif angkutan Lebaran.
Pihak PO harus memberitahukan kepada sopir-sopir mereka bahwa tidak boleh menaikkan ongkos kepada penumpang sebagaimana kesepakatan yang telah diambil.
Menanggapi adanya laporan pemudik terkait dengan adanya kenaikan ongkos perjalanan secara sepihak, Bambang mengatakan akan menurunkan tim pantau tarif guna mencari tahu kebenaran informasi itu.
"Kita hari ini akan menurunkan tim pantau tarif dan bila diketahui adanya pelanggaran jelas kami akan berikan teguran kepada perusahaan bus angkutan tersebut," kata dia.
Sekretaris Dishub Lampung Itu menambahkan bahwa akan memberikan sanksi yang lebih keras apabila pelanggaran itu telah berkali-kali dilakukan oleh perusahaan yang sama seperti pencabutan izin operasional mereka.
Untuk menghindari kejadian seperti itu, sebenarnya Dishub Lampung telah melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan sopir, serta telah menempelkan stiker ongkos di setiap bus. (Ant/Sigit)
Berita Lainnya
-
Bekas Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Kini Terbengkalai
Jumat, 11 Juli 2025 -
Sertifikat Lahan Warga Terdampak JTTS Tak Kunjung Selesai, Condrowati Soroti Kinerja BPN Lampung
Jumat, 11 Juli 2025 -
DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025–2029, Fokus 7 Program Unggulan
Jumat, 11 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Terima Usulan Pengesahan Nanda–Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran
Jumat, 11 Juli 2025