Puluhan Napi Bakal Bebas Setelah Terima Remisi Lebaran
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Lampung mencatat 20 narapidana (Napi) akan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019.
Kepala Sub Bidang Pelaporan Humas, Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Erwin Setiawan, menjelaskan, bahwa pihaknya mengajukan sebanyak 4.449 napi dari 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Lampung, untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2019.
Dari pengajuan tersebut, kata Erwin, napi yang mendapat remisi khusus I, dengan pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sebanyak 4.429 orang napi. Dan jumlah terbanyak ada di Lapas Kelas IA Bandar Lampung, yakni 759 orang napi. Sedangkan yang paling sedikit, yakni 80 napi di Lapas Kelas IIB Kotaagung.
“Untuk yang mendapatkan remisi khusus II ada 20 orang napi. Mereka akan langsung bebas,” kata Erwin, Selasa (28/5/2019).
20 napi yang bakal bebas tersebut, lanjutnya, paling banyak ada Lapas Anak Kelas II Bandar Lampung, yakni enam orang. Disusul Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan yakni empat orang, dan di Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak tiga orang.
“Untuk di Lapas Kelas IIB Kotaagung ada dua napi, Lapas Kelas IIB Way Kanan dua napi, Rutan Kelas IIB Kotabumi dua napi, dan Rutan Kelas IIB Menggala ada satu napi. “Jumlah itu semua belum final, itu masih pengajuan saja,” tandasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Lepas Peserta Jalan Sehat Dies Natalis ke-57 UIN RIL
Sabtu, 27 Desember 2025 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Salurkan Bantuan Korban Bencana Aceh, Winarti: Wujud Empati dan Gotong Royong
Sabtu, 27 Desember 2025 -
WFA Dinilai Jadi Instrumen Kendali Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tantangan Produktivitasnya
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung, Dua Tersangka Ditangkap
Jumat, 26 Desember 2025









