Puluhan Napi Bakal Bebas Setelah Terima Remisi Lebaran

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Lampung mencatat 20 narapidana (Napi) akan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019.
Kepala Sub Bidang Pelaporan Humas, Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Erwin Setiawan, menjelaskan, bahwa pihaknya mengajukan sebanyak 4.449 napi dari 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Lampung, untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2019.
Dari pengajuan tersebut, kata Erwin, napi yang mendapat remisi khusus I, dengan pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sebanyak 4.429 orang napi. Dan jumlah terbanyak ada di Lapas Kelas IA Bandar Lampung, yakni 759 orang napi. Sedangkan yang paling sedikit, yakni 80 napi di Lapas Kelas IIB Kotaagung.
“Untuk yang mendapatkan remisi khusus II ada 20 orang napi. Mereka akan langsung bebas,” kata Erwin, Selasa (28/5/2019).
20 napi yang bakal bebas tersebut, lanjutnya, paling banyak ada Lapas Anak Kelas II Bandar Lampung, yakni enam orang. Disusul Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan yakni empat orang, dan di Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak tiga orang.
“Untuk di Lapas Kelas IIB Kotaagung ada dua napi, Lapas Kelas IIB Way Kanan dua napi, Rutan Kelas IIB Kotabumi dua napi, dan Rutan Kelas IIB Menggala ada satu napi. “Jumlah itu semua belum final, itu masih pengajuan saja,” tandasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Momen Ultah ke-26, Alfamart Target Kumpulkan 26 Ribu Kantong Darah di 34 Kota
Kamis, 18 September 2025 -
Perayaan HUT ke-13 Kupastuntas.co, Donald Harris Ajak Wartawan Adaptif Perubahan Teknologi
Kamis, 18 September 2025 -
Pemprov Lampung Umumkan Direksi Baru Wahana Raharja dan LJU, Berikut Namanya
Rabu, 17 September 2025 -
Peringati Harhubnas, Upacara dan Marpolex digelar di Pelabuhan Panjang
Rabu, 17 September 2025