Polsek Talang Padang Amankan Belasan Miras dalam Operasi K2YD
Kupastuntas.co, Tanggamus - Belasan botol minuman keras (miras) merk Sampoerna yang terdiri dari 12 botol besar dan 3 botol kecil diamankan Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Senin (27/5/2019) petang.
Miras diamankan saat petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom melaksanakan razia kegiatan kepolisiaan yang ditingkatkan atau lazim disebut K2YD.
"Miras diamankan di warung JA, di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (28/5/2019).
Lanjutnya, seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polsek Talang Padang, sementara penjualnya telah diberikan teguran untuk tidak lagi menjual.
Kesempatan itu, Iptu Khairul Yasin menghimbau masyarakat yang masih menjual miras untuk dapat menghentikan kegiatan, sebab selain menghormati bulan Ramadan juga mencegah dampak penggunaan miras.
"Mari bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di bulan Ramadan. Lebih baik ibadah di bulan yang suci ini daripada menjual miras yang dampaknya merusak generasi bangsa," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Maling Bobol Rumah Warga Dusun Tegalsari Tanggamus, Dua Motor Dibawa Kabur
Jumat, 17 Januari 2025 -
Ribuan Tenaga Honorer di Tanggamus Gelar Aksi Damai Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu
Rabu, 15 Januari 2025 -
Sempat Rusak Rumah Warga, Kawanan Gajah Liar Tanggamus Berhasil Digiring Masuk TNBBS
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemkab Tanggamus Resmi Bentuk Empat OPD Baru, 29 Pejabat Ditunjuk Sebagai Plt
Jumat, 03 Januari 2025