Polsek Talang Padang Amankan Belasan Miras dalam Operasi K2YD
Kupastuntas.co, Tanggamus - Belasan botol minuman keras (miras) merk Sampoerna yang terdiri dari 12 botol besar dan 3 botol kecil diamankan Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Senin (27/5/2019) petang.
Miras diamankan saat petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom melaksanakan razia kegiatan kepolisiaan yang ditingkatkan atau lazim disebut K2YD.
"Miras diamankan di warung JA, di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (28/5/2019).
Lanjutnya, seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polsek Talang Padang, sementara penjualnya telah diberikan teguran untuk tidak lagi menjual.
Kesempatan itu, Iptu Khairul Yasin menghimbau masyarakat yang masih menjual miras untuk dapat menghentikan kegiatan, sebab selain menghormati bulan Ramadan juga mencegah dampak penggunaan miras.
"Mari bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di bulan Ramadan. Lebih baik ibadah di bulan yang suci ini daripada menjual miras yang dampaknya merusak generasi bangsa," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026 -
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024








