• Minggu, 29 September 2024

Menunggak 3 Bulan, Meteran Listrik Kantor dan Rumdis Ketua DPRD Lampura Diputus

Senin, 27 Mei 2019 - 15.19 WIB
131

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Jaringan arus listrik di Rumah Dinas Ketua dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara diputuskan oleh pihak PLN karena belum bisa bayar.

Menurut pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bumi Nabung, pemutusan itu dilakukan karena belum terbayarkannya listrik selama tiga bulan, yang terhitung dari bulan Maret, April dan Mei 2019.

"Rumah Dinas, Kantor DPRD kita putus, karena menunggak tiga bulan dengan nominal diatas Rp55 juta," kata Mahajana Mega Patra, petugas PLN ULP Bumi Nabung, Senin (27/5/2019).

Sebelumnya sudah dilakukan peringatan, namun karena tenggang waktu sampai dengan tanggal 20 Mei 2019 lalu harus segera di eksekusi dan pihak DPRD tetap tidak melakukan pembayaran dengan meminta tempo sampai tanggal 27 Mei 2019, tapi sampai tanggal tersebut belum juga ada realisasi sehingga jaringan listrik di Rumah Dinas Ketua dan Kantor DPRD setempat terpaksa diputuskan.

"Hingga hari ini tidak juga dibayar maka kita eksekusi," lanjutnya.

Untuk proses selanjutnya, semua meteran listrik baik dari Kantor DPRD dan Ketua tersebut akan dibawa ke kantor PLN dan sampai dilunasi semua tunggakan tersebut. Setelah semua sudah dilunasi akan kembali dipasangkan.

"Nanti kalau sudah dilunasi kita pasang lagi," ungkapnya.

Dari pantauan, rombongan petugas PLN melalui ULP Bumi Nabung itu lebih dulu mendatangi Rumah Dinas Ketua DPRD dan melepas satu unit meteran (termis) listrik yang terpasang. Kemudian tim petugas PLN tersebut menuju Kantor DPRD, disana pihak PLN yang dipimpin Manager ULP Bumi Nabung, Mahajana Mega Patra, melepas tiga termis listrik yang kemudian dibawa ke kantor PLN setempat.

Di sisi lain, Sekretaris Dewan (Sekwan) Lampung Utara, Adrie menyatakan pemutusan itu karena kendala dari macetnya realisasi anggaran untuk DPRD setempat dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA).

"Ya benar tadi diputus, karena ada tunggakan tiga bulan, alasannya ini karena uangnya belum kita tarik. Penarikan inikan ada aturannya," ujarnya singkat. (Sarnubi)

Editor :