Bisakah MK Tetapkan Prabowo Jadi Presiden/Pemilu Ulang? Ini Aturannya
![](https://www.kupastuntas.co/files/kota-bandar-lampung/2019-05/c5dfc738-cd04-4db4-a671-add55c5971d9_43.jpeg)
Kupastuntas.co, Jakarta - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi dan menetapkan Prabowo sebagai Presiden atau menggelar Pemilu ulang. Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menyatakan hal itu tidak mungkin bisa dilakukan MK.
"Jika benar 7 petitum dalam permohonan mereka itu seperti yang beredar, maka itu menunjukkan bahwa kuasa hukum Paslon #02 tidak baca bunyi Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 dihubungkan dengan Pasal 8 Peraturan MK (PMK) No. 4 Tahun 2018," kata Arsul Sani kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Pasal 475 UU Pemilu yang dimaksud berbunyi:
1. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:
Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Dalam berkas petitum seperti yang dilansir detik.com, Tim Prabowo-Sandiaga tidak menyebutkan berapa banyak seharusnya ia mendapatkan suara.
"Teman-teman advokat paslon #02 ini memang nggak sempat baca UU Pemilu dan PMK-nya atau memang tidak mau dan hanya ingin buat sensasi saja dengan petitum soal diskualifikasi paslon #01 dan penetapan paslon #02 sebagai presiden dan wakil presiden agar pendukung mereka senang," kata Arsul.
Baca Juga: 7 tuntutan BPN ke MK Terkait Pilpres 2019
Tonton Juga :
Tuntut Keadilan, Puluhan Emak-Emak Gelar Aksi di Kantor Bawaslu Lampung | KUPASTV LAMPUNGhttps://youtu.be/uPQcBqqxNt8
Berita Lainnya
-
Efisiensi Anggaran, DAK dan DAU Pemprov Lampung 113 Miliar Dipangkas
Rabu, 12 Februari 2025 -
Dirut BPJS: 50 Juta Peserta JKN Nonaktif
Rabu, 12 Februari 2025 -
Berurai Air Mata, Warga Sabah Balau Bingung Mau Tinggal Dimana
Rabu, 12 Februari 2025 -
142 Kepala Daerah Terpilih Asal PDI Perjuangan Ikut Pembekalan
Rabu, 12 Februari 2025