AM Syafi'i : Jarimu Harimaumu, Bijaklah Bermedsos
Kupastuntas.co, Tanggamus - Wakil Bupati Tanggamus, AM Syafi'i, meminta masyarakat di daerahnya bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) seperti Facebook (FB), Whatsapp, Instagram, dan sebagainya, agar tidak tersandung kasus hukum serta membuat keresahan di masyarakat.
Karena menurutnya, sarana medsos bukan tempat untuk menghujat, menghina, melecehkan apalagi sampai menabur kebencian yang bisa berujung terganggunya kondusifitas suatu daerah. Termasuk pencemaran nama baik seseorang.
"Karena jarimu adalah harimaumu. Kita harus bijak dan berhati-hati dalam menggunakan medsos. Karena sudah banyak contoh berita tentang orang yang bermasalah dengan hukum karena tidak bijak dan tidak berhati-hati dalam menggunakan medsos," kata Syafi'i saat acara buka bersama di kediaman pribadinya di Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Minggu (26/5/2019) petang.
Untuk itu Syafi'i mengingatkan agar masyarakat jangan menjadi bagian dan ikut memproduksi, menyebarkan berita yang tidak benar, dan berita berita yang sifatnya fitnah.
"Sekali lagi saya ingatkan, kita tidak usah merepotkan diri karena jari tangan kita latah. Pergunakanlah medsos untuk hal kebaikan, jangan untuk digunakan sebagai ajang penebar fitnah yang dapat merugikan orang lain," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wabup AM Syafi'i mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus khususnya masyarakat Kecamatan Sumberejo, atas terciptanya suasana aman dan kondusif dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang lalu.
"Suasana aman dan kondusif yang tercipta dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang lalu, adalah merupakan suatu kedewasaan dari seluruh masyarakat dan juga kerja sama yang baik antara aparat baik TNI, Polri dan masyarakat," kata dia. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








