Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Terkait Cuitan Ujaran Kebencian di Akun Twitter Miliknya
Kupastuntas.co, Jakarta - Pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan pemilik akun Twitter dengan nama @AkunTofa tersebut saat ini masih diperiksa. "Iya benar kita tangkap, dan surat (penangkapan) diberikan ke istri," ungkap Rickynaldo Minggu (26/05/2019).
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter. Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada 22 Mei 2019. "Iya (terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta)," ujarnya.
Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Kompas)
Tonton Juga :
Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pengancam Presiden Jokowihttps://youtu.be/DJMX7JnuaNg
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024








