BAN PT Visitasi Prodi Magister Ilkom FISIP Unila
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) menyelenggarakan visitasi Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Lampung (Unila). BAN PT pada kegiatan itu menugaskan dua asesor yakni Dr. Purnomo Raharjo dari UNDIP dan Prahastiwi Utari, Ph.D., dari UNS.
Dekan FISIP Dr. Syarif Makhya mengatakan, FISIP Unila selama 33 tahun sudah memiliki sejumlah program studi. Dari sisi kepeminatan, Jurusan Komunikasi FISIP Unila merupakan prodi kedua dengan jumlah peminat tertinggi di bidang ilmu sosial.
“Dalam menyongsong visi top ten 2025, magister komunikasi siap untuk visitasi sekaligus menerima masukan untuk perbaikan di masa mendatang,” ungkap Syarif, Kamis (23/5).
Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof. Bujang Rahman menambahkan, visitasi adalah proses memberikan masukan dan ide segar untuk memajukan prodi ke depan. Bujang mengungkapkan, peminat pada jurusan ilmu komunikasi banyak datang dari luar Provinsi Lampung.
“Calon mahasiswa luar provinsi kebanyakan dari Jakarta, Jawa Barat, dan Sumbagsel,” terangnya.
Sementara Asesor BAN PT Dr. Purnomo Raharjo mengatakan, kegiatan ini adalah program lanjutan dari penyampaian data yang disampaikan prodi ke BAN PT. Agenda berupa asesmen lapangan untuk menunjang kevalidan data yang diberikan. Visitasi dilaksanakan selama dua hari meliputi asesmen tingkat fakultas dan program studi.
“Kita telah melaksanakan asesmen pada data sejak sebulan lalu. Kini kami memohon kerja samanya dalam pelaksanaan asesmen lapangan ini,” harapnya. (Rls)
Berita Lainnya
-
Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Budi Leksono Siap Buka-bukaan Siapa Saja Terlibat Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lamtim
Kamis, 11 Desember 2025 -
Usai Konferda, PDI Perjuangan Lampung Perkuat Konsolidasi hingga ke Akar Rumput
Kamis, 11 Desember 2025 -
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, DPRD Lampung Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kamis, 11 Desember 2025 -
Bupati Lamteng Ardito Jadi Tersangka Korupsi, PDIP Lampung Hormati Proses Hukum
Kamis, 11 Desember 2025









