Ancam Sebarkan Photo ke Medsos, Pelaku Pemerasan Diamankan Polsek Seputih Banyak
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah mengamankan pelaku pemerasan an. Ariyansah (28), Kamp Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah, pelaku ditangkap di Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah, pada Kamis (23/05/2019) jam 17.00 WIB.
Berawal dari laporan korban Bambang Riyadi (57) yang beralamat di Kampung Gaya Baru IV Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah dengan nomor laporan polisi nomor : LP/173-B/V/2019/RES LT/SEK SEBA tanggal 23 Mei 2019.
Menurut keterangan korban bahwa dirinya sekira bulan Februari 2019 didatangi pelaku, saat korban bersama seorang wanita (bukan istrinya) di dalam rumah wilayah Rumbia. Kemudian pelaku datang dan memotret korban bersama wanita tersebut. Pelaku mengancam photo tersebut akan disebar ke media sosial bila korban tidak memberikan uang damai kepadanya.
Korban menyerahkan uang Rp30.000.000 kepada pelaku. Namun pelaku selalu minta uang kepada korban secara berulang kali dengan jumlah total Rp83.000.000. Dan pada hari Kamis (23/05/2019), korban melapor ke Polsek Seputih Banyak saat pelaku Ariyansah meminta uang lagi.
Menindaklanjuti hal tersebut Kapolsek Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH bersama kanit dan anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Ariyansah berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.500.000, HP milik pelaku, dan sepeda motor milik pelaku.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan pelaku yang lain masih dalam pengejaran", ujar Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (Towo)
Berita Lainnya
-
Dari Pinggir Jalan hingga Gubuk, Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Rabu, 03 Juni 2026 -
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026 -
Terjerat Utang, Orang Tua Tinggalkan Bayi Prematur di Panti Asuhan Lamteng dengan Surat Pilu
Kamis, 28 Mei 2026








