Pelaku Penangkapan Ikan Menggunakan Potassium di Tubaba Dibebaskan

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat- Seorang warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial E terpaksa harus berurusan dengan polisi Polsek Tulangbawang Tengah lantaran melakukan tindak pidana penangkapan ikan dengan metode recun berbahaya (potassium) di sebuah rawa.
E terpaksa diaman Anggota Polsek Tulangbawang Tengah pada Minggu (19/5/2019) sore sendirian lantaran seorang rekannya berhasil kabur saat penangkapan berlangsung. Namun, informasi yang diperoleh terduga pelaku Ilegal Fishing ini telah dibebaskan oleh aparat pada Minggu malam setelah dijamin oleh seorang Aparatur Tiyuh setempat.
Kabar penangkapan pelaku Ilegal Fishing ini dibenarkan oleh IPDA Benny Ariawan, Kanit Reskrim Polsek Tulangbawang Tengah. Melalui pesan WhatsApp, Benny mengatakan dirinya akan mengkroscek kebenaran penangkapan tersebut ke Mapolsek lantaran ia masih berada diluar daerah.
"Infonya seperti itu (penangkapan ilegal fishing), tapi saya belum crosschek karena masih di Bandar Lampung," singkat Benny, Minggu malam pukul 21.45 Wib.
Namun, informasi lain yang diperoleh dari keluarga E (terduga pelaku) bahwa E sudah bebas dengan syarat penangguhan.
" Mereka kan berdua, tapi yang satunya lari saat penangkapan, tapi E sudah bebas karena penangguhan. Yang penanggungjawabnya Pak Ketua RK (tidak disebutkan namanya) bersama seseorang. Kabarnya (penangguhan) begitu,"tukasnya. (Irawan/Lucky).
Berita Lainnya
-
Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Harus Punya Kemampuan Sistem Informasi dan Teknologi
Senin, 15 September 2025 -
Momen Hari Pelanggan Nasional, PLN UID Lampung Perpanjang Kuesioner Berhadiah Hingga 30 Oktober 2025
Senin, 15 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, Hampir Setahun dan Sita Rp 124 Miliar, Kejati Belum Tetapkan Tersangka
Senin, 15 September 2025 -
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025