Pelaku Penangkapan Ikan Menggunakan Potassium di Tubaba Dibebaskan
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat- Seorang warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial E terpaksa harus berurusan dengan polisi Polsek Tulangbawang Tengah lantaran melakukan tindak pidana penangkapan ikan dengan metode recun berbahaya (potassium) di sebuah rawa.
E terpaksa diaman Anggota Polsek Tulangbawang Tengah pada Minggu (19/5/2019) sore sendirian lantaran seorang rekannya berhasil kabur saat penangkapan berlangsung. Namun, informasi yang diperoleh terduga pelaku Ilegal Fishing ini telah dibebaskan oleh aparat pada Minggu malam setelah dijamin oleh seorang Aparatur Tiyuh setempat.
Kabar penangkapan pelaku Ilegal Fishing ini dibenarkan oleh IPDA Benny Ariawan, Kanit Reskrim Polsek Tulangbawang Tengah. Melalui pesan WhatsApp, Benny mengatakan dirinya akan mengkroscek kebenaran penangkapan tersebut ke Mapolsek lantaran ia masih berada diluar daerah.
"Infonya seperti itu (penangkapan ilegal fishing), tapi saya belum crosschek karena masih di Bandar Lampung," singkat Benny, Minggu malam pukul 21.45 Wib.
Namun, informasi lain yang diperoleh dari keluarga E (terduga pelaku) bahwa E sudah bebas dengan syarat penangguhan.
" Mereka kan berdua, tapi yang satunya lari saat penangkapan, tapi E sudah bebas karena penangguhan. Yang penanggungjawabnya Pak Ketua RK (tidak disebutkan namanya) bersama seseorang. Kabarnya (penangguhan) begitu,"tukasnya. (Irawan/Lucky).
Berita Lainnya
-
Sembilan Peserta Daftar Seleksi Terbuka Sekda Provinsi Lampung
Selasa, 21 Januari 2025 -
Brigif 4 Marinir dan PT Asia Makmur Bantu Korban Terdampak Banjir di Bandar Lampung
Selasa, 21 Januari 2025 -
PDI Perjuangan Bandar Lampung Beri Bantuan Air Bersih Hingga Sembako Bagi Warga Terdampak Banjir
Selasa, 21 Januari 2025 -
143 Pekerja di Lampung Kena PHK, Kemenaker: Kondisi Ekonomi Global Sedang Tidak Baik
Selasa, 21 Januari 2025